HONDA

Belum Ada Larangan PPK dan PPS Daftar Pilkades

Belum Ada Larangan PPK dan PPS Daftar Pilkades

KOTA BINTUHAN – Penjaringan calon kepala desa yang akan ikut pilkades tahun 2021 sedang berlangsung. Diantara sejumlah bakal calon kades juga ada anggota PPK dan PPS dan mungkin penyelenggara pilkada lainnya yang saat ini mendaftarkan diri. Hal ini menjadi banyak pertanyaan di masyarakat terkait boleh tidaknya anggota PPK atau PPS aktif saat ini ikut pilkades. Terkait dengan hal itu, Ketua KPU Kaur, Mexxy Rismanto dengan tegas mengatakan sampai saat ini belum ada larangan anggota PPK dan PPS untuk tidak mendaftar sebagai cakades. Karena pilkades dan pilkada berbeda, bahkan tahun penyelenggaraannya pun nantinya tidak sama. Untuk pilkada akan dilaksanakan Desember 2020 secara serentak. Sementara untuk pilkades serentak di Kaur baru akan dilaksanakan pada tahun 2021. “Dari kita belum ada larangan PPK atau PPS untuk ikut calon kades. Pilkada dengan pilkades ini beda pelaksanaan tahunnya, sehingga saat pelaksanaannya mungkin masa jabatan PPK dan PPS sudah habis. Jadi bisa saja, anggota PPK dan PPS ikut mencalonkan diri sebagai cakades tahun 2021 yang akan datang,” kata Mexxy Rismanto saat tanya jawab dengan para Kapolsek di jajaran Polres Kaur. Untuk diketahui sebelumnya Pilkada dan Pilkdes di Kabupaten Kaur akan dilaksanakan serentak pada tahun 2020. Namun karena adanya wabah Covid-19, maka pelaksanaan Pilkades serentak di 116 desa ditunda. Pasalnya sebagian besar anggaran yang ada tersedot untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Sehingga berdasarkan rapat bersama, maka Pilkades Kaur ditunda tahun 2021. Kendati demikian tahapan pendaftaran bakal calon kades tetap berlanjut. Bagi cakades yang sudah mendaftar dipastikan tahun 2021 akan bertarung jika berkas syaratnya dinyatakan lengkap oleh panitia desa nantinya. Namun untuk kepala desa yang habis masa jabatannya hingga akhir 2020, maka pendaftaran dan tahapan akan dimulai di tahun 2021. “Untuk pilkades kita pastikan 2021, dan tahapannya akan kembali kita bahas. Tentunya tetap melanjutkan tahapan yang terhenti akibat Covid-19 bagi desa yang sudah jalan tahapan pilkadesnya. Untuk yang baru jalan mungkin tahapan disesuaikan pada tahun 2021,” terang Kabid PMD Kaur, Doni Raspino.(cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: