Jangan Jadikan Dokumen, Tagih PBB-P2
PELABAI - Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si meminta seluruh camat, lurah dan kepala desa yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Yakni dengan membantu Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan pemungutan PBB-P2 ke masing-masing objek pajak sesuai SPPT dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang sudah ditetapkan. ''Jangan SPPT dan FHKP itu hanya dijadikan dokumen,'' tegas Bupati. Dipertegasnya, setiap camat harus mampu mengkoordinir pemungutan PBB-P2 yang dilakukan lurah dan kepala desa. Pastikan sebelum jatuh tempo 30 Oktober, seluruh objek PBB-P2 tertagih lunas. Ia tidak mau mendengar ada kelurahan maupun desa yang masih juga meninggalkan piutang PBB-P2. ''Makanya agar seluruh objek PBB-P2 tertagih dengan maksimal, semua pihak harus saling bekerjasama. Khususnya camat selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah di masyarakat,'' ujar Bupati. Sementara kepada petugas Bidang Pendapatan, BKD dimintanya proaktif melakukan pengawasan dalam pemungutan PBB-P2. Tujuannya tidak hanya untuk memaksimalkan pembayaran, namun juga untuk menghindari terjadinya pidana. Tidak menutup kemungkinan PBB-P2 yang disetorkan masyarakat digelapkan oleh oknum petugas penagih. ''Supaya tidak terjadi salah paham, makanya semua pihak harus duduk satu meja menuntaskan masalah penagihan PBB-P2,'' tutur Bupati. Sementara Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak mengatakan, hingga Rabu(17/6), pihaknya sudah membagikan SPPT PBB-P2 dan DHKP ke 7 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Lebong. Dari jumlah itu, artinya sudah 20 ribuan objek pajak menerima SPPT PBB-P2 dari total 31.347 objek pajak yang ditetapkan tahun ini. ''Total target PBB-P2 Kabupaten Lebong tahun ini adalah Rp 1,4 miliar,'' ungkap Rudi. Khusus untuk pembayaran PBB-P2 di atas 30 Oktober, setiap wajib pajak akan dikenakan sanksi membayar denda 2 persen dari nilai piutang PBB-P2 yang dibebankan kepadanya. Justru itu ia berharap seluruh wajib pajak proaktif membayarkan PBB-P2 dengan kesadaran sendiri, tanpa harus menunggu ditagih. ‘’Yang jelas kalau tidak dibayar akan tetap tercatat sebagai piutang karena pasti jadi temuan BPK (badan pemeriksa keuangan, red),’’ tutup Rudi.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: