Verifikasi Berkas Kenaikan Pangkat
KOTA BINTUHAN – Setelah tutup tanggal 19 Juni 2020, mulai Selasa (23/6) Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kaur mulai melakukan verifikasi berkas pengajuan kenaikan pangkat PNS periode Oktober 2020. Berdasarkan data sementara, berkas yang masuk sebanyak 200 PNS yang mengajukan kenaikan pangkat. Mereka ada yang mengajukan kembali setelah tidak memenuhi syarat pada pengajuan kenaikan pangkat periode April lalu. Selain itu juga yang mengajukan kenaikan pangkat khusus untuk periode Oktober 2020. Baik itu pangkat golongan II hingga golongan III. Kepala BKD dan PSDM Kaur, Arsan Adelin melalui Kabid Mutasi Yosi Afriyanti mengatakan jumlah usulan naik pangkat periode Oktober tidak sebanyak periode April. Namun demikian, pihaknya tetap akan memproses dan melakukan verifikasi dan entri data bagi PNS yang sudah mengajukan kenaikan pangkat. Untuk tahap awal, menurut Yosi, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas. Bagi yang cukup syarat akan langsung dientri secara online ke BKN Palembang. Bagi yang belum mencukupi syarat dapat mengajukan kembali pada periode April 2021. “Untuk data masih global kita terima jumlahnya mencapai 200 PNS yang mengajukan kenaikan pangkat yang kita verifikasi saat ini. Nanti setelah kita entri baru kita dapatkan berapa yang kita proses ke BKN, karena BKN secara online akan langsung menolak berkas yang kurang syarat. Jadi pengajuan harus benar-benar tepat, kalau kurang hari saja BKN tidak mau memprosesnya,” ungkap Yosi. Pada usulan kenaikan pangkat periode April 2020, ada 400 PNS di lingkungan Pemkab Kaur yang mengajukan usulan kenaikan pangkat. Namun yang memenuhi syarat dan bisa naik pangkat setingkat hanya 218 orang PNS. Sementara sisanya tidak memenuhi syarat sehingga belum bisa diproses oleh BKN. Untuk periode kedua ini, ada 200 yang mengajukan berkas. “Usulan kenaikan pangkat dalam setahun hanya dua kali, jadi PNS yang belum memenuhi syarat dapat mengajukan kembali ke periode berikutnya. Termasuk juga penyesuaian ijazah juga dapat dilakukan untuk mengubah golongan PNS, setiap tahunnya juga dilakukan dua kali,” beber Yosi.(cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: