HONDA

Berawal Kecelakaan, Ditangkap Karena Penganiayaan

Berawal Kecelakaan, Ditangkap Karena Penganiayaan

BENGKULU - AT (18), warga Jalan Bentiring Permai diamankan Timsus Jatanras Polda Bengkulu, Minggu (22/6) sekitar Pukul 02.00 WIB. Di Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati, tepatnya di depan Kantor BCA Cabang Bengkulu. Dia diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Fajriansyah (20) warga Kandang Limun.

Penangkap tersebut berawal dari laporan korban dengan  Nomor LP/B/374/IV/2020/Polda Bengkulu. Tindak penganiayaan ini sebagaimana laporan, terjadi Minggu (19/4) sekira pukul 02.00 WIB.

Waktu itu Fajriansyah dan rekannya yang bernama Muhammad Wahyu, menggunakan sepeda motor bermaksud mencari makan di seputaran Unib belakang, Kelurahan Kandang Limun.

Dalam perjalanan mencari makan itu, tiba-tiba datang sepeda motor dari arah berlawanan yang dikendarai oleh AT bersama temannya. Kedua motor yang ditumpangi ini, bersenggolan.

Merasa tidak terima, korban putar arah dan mengejar terlapor. sesampainya di depan SPBU Rawamakmur, terlapor berhenti. Korban kemudian menghampiri dan menanyakan perihal kejadian senggolan sepeda motor itu.

Namun tanpa basa-basi teman terlapor kemudian memukul Fajriansyah. Bukan hanya itu saja, sedikitnya ada 10 teman terlapor yang datang dan ikut mengeroyok korban bersama temannya.

Kejadian tersebut menarik perhatian satpam dan karyawan  SPBU yang langsung menyelamatkan korban dan temannya. Korban tak terima, langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Bengkulu. Akibat kejadian itu, Fajriansyah mengalami luka lebam di mata kanan, dan sejumlah luka di bagian wajah, dan tangan. sedangkan korban Muhammad Wahyu mengalami luka pada pelipis mata kanan, dan hidung.

Kasubit Jatanras Polda Bengkulu AKBP. Max Mariners S.IK mengatakan Kronologi penangkapan terlapor pada hari Minggu (22/6) sekira pukul 23.00 WIB oleh timsus Jatanras Polda Bengkulu yang dipimpin Aiptu Indraliansyah. Penangkapan dilakukan di Jalan S. Parman Kelurahan Padang Jati tepatnya  di depan Kantor BCA Cabang Bengkulu. Terlapor saat ini diamankan di Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal 170,” pungkas Max. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: