Pemkot Bengkulu Kembali Raih WTP
BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan tahun 2019.
Berkas LHP Keuangan tahun 2019 yang dilakukan BPK Bengkulu diterima langsung Wakil Walikota Dedy Wahyudi dan Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Andri Yogama di gedung BPK Provinsi Bengkulu, Rabu (24/6) pagi.
“Alhamdulillah ini semua kerja keras semua pihak mulai dari walikota, Wawali, Sekda, seluruh OPD sehingga Kota Bengkulu meraih WTP lagi. Ini prestasi yang membanggakan dan patut kita syukuri," ungkap Dedy.
Ini merupakan tahun kedua Pemerintah Kota Bengkulu menerima WTP setelah sebelumnya di tahun 2019 juga menerima WTP dari BPK.
Sementara itu, dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2019 ini, masih ditemukan adanya rekomendasi yakni terkait pengelolaan aset. BPK merekomendasikan Pemkot untuk melakukan penghapusan terhadap aset yang saat ini masih menjadi temuan. Mengenai beberapa catatan dari BPK tersebut Pemerintah Kota akan segera menindaklanjuti.
"Terkait ada beberapa catatan dari BPK Insya Allah segera kita tindak lanjuti dan pasti kita benahi,” tambah Dedy.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Andri Yogama menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai kewajaran penyajian laporan keuangan. Pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk mengungkapkan penyimpangan, namun jika menemukan penyimpangan maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengungkapan.
“Tahun ini BPK kepada Kota Bengkulu memberikan opini WTP, alhamdulillah Pemkot tahun ini masih dapat WTP. Kami berharap ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengelolaan keuangan yang transparan. Apa yang dicapai sekarang tetap harus ditingkatkan ke depannya," ungkap Andri.
Ditambahkannya pejabat wajib menindaklanjuti atas rekomendasi yang telah disampaikan BPK maksimal selama 60 hari terhitung LHP diserahkan.
"Pemkot sudah 72 persen lebih menindaklanjuti catatan BPK sebelumnya, itu cukup bagus tapi kami berharap ke depan ditingkatkan lagi minimal di angka 85 persen penyelesaian tindak lanjut dari rekomendasi. Karena tindak lanjut ini berpengaruh kepada opini tahun depan,” tutupnya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: