Awas, PPDP Terlibat Parpol
PELABAI - Terhitung hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong akan mulai merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan (PPDP). Jumlahnya mencapai 223 orang sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember. ''Pembentukan PPK akan berlangsung hingga 14 Juli,'' ujar Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kabupaten Lebong, Effan Lavendes, A.Md. Jadwal perekrutan PPDP itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilgub, Pilbup dan Pilwakot tahun 2020. Masa kerjanya 1 bulan dihitung 15 Juli hingga 13 Agustus. ''Sementara untuk tugasnya adalah melakukan pemuktahiran data pemilih di wilayahnya masing-masing,'' terang Effan. Setiap warga yang berniat menjadi PPDP, Effan pastikan harus bebas dari kepengurusan partai politik (Parpol). Termasuk tidak menjadi tim sukses dari salah satu kandidat yang akan bertarung di Pilkada 2020. Termasuk melampirkan surat keterangan kesehatan dan harus berdomisili sesuai tempat tinggal. ''Perekrutannya akan dilakukan oleh PPS (Panitia Pemilihan Suara, red),'' ungkap Effan. Setiap nama PPDP yang dipilih PPS wajib diserahkan ke KPU. Selanjutnya KPU Lebong akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada masing-masing PPDP. Dalam penentuan PPDP itu, masyarakat juga dilibatkan dengan adanya masa tanggap bagi masyarakat. ''Kalau ada hal yang dinilai janggal dan disertai bukti, masyarakat bisa menyampaikan kritik atau masukan ke PPS ataupun langsung ke KPU,'' tutup Effan. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: