HONDA

Data Penerima BLT Dana Desa Harus Dipublikasi

Data Penerima BLT Dana Desa Harus Dipublikasi

BENGKULU - Proses pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, harus dilakukan secara transparan. Begitu pula saat proses menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini, yang mana wajib melalui  (Musdes) dan uji publik. Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemda Provinsi Bengkulu H Iskandar ZO SH, M.Si. Menurutnya, apabila yang menentukan orang-orang yang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.

Baik berupa PKH maupun BLT itu adalah Kepala desa atau lurah setempat. Melalui Musdes atau musyawarah kelurahan (Muskel), dimana yang diikuti oleh seluruh perangkat desa, sampai dengan tingkat RT. Sesuai dengan UU 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

“Untuk itu, untuk mencegah terjadinya tidak tepat penerima bansos itu, maka hasil Muskel harus ditempel di kantor kelurahan untuk di uji publik,” kata Iskandar, kemarin.

Dikatakannya, ini bertujuan memberikan dampak sosial, bagi orang yang tidak tepat untuk mendapatkan Bansos. Sehingga dia mengundurkan diri, dan membuka peluang untuk orang yang lebih layak mendapat bantuan tersebut.

Desa Harus Dipublikasi

“Kewajiban para lurah itu, dalam kondisi seperti ini bila perlu setiap bulannya sekali itu mengadakan Muskel. Undang seluruh ketua RT," tukasnya.

Hal ini dilakukan agar dapat menelusuri mana yang layak mendapat bantuan sosial itu. Dan hasilnya dari data itu, ditempel di kantor kelurahan. Selain itu, dengan di publikasikan nya hasil Musdes itu, dapat menghindari kericuhan penerimaan BLT Dana Desa yang berada di Kabupaten Seluma. Tepatnya Desa Talang Panjang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Sehingga mengakibatkan ditundanya penyaluran BLT. Karena diprotes warga, sebab 25 Kepala Keluarga (KK) di desa itu tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.

“Itu terkait BLT dana desa, yang berada di kabupaten seluma yang bersangkutan tidak di ikut serta. Seharusnya ada pengumuman di tempel kantor kepala," tukasnya.

Untuk diketahui, dari 290 Kepala Keluarga (KK) di desa itu, 114 KK di antaranya merupakan penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial, dan 100 KK menjadi penerima BLT dari Dana Desa. Sedangkan sisanya termasuk golongan keluarga mampu atau warga berkecukupan karena ada yang berprofesi sebagai PNS dan perangkat desa sehingga tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.

“Oleh karena itu apabila tidak dipublish ke masyarakat dengan uji kelayakan ini kericuhan terjadi,” tutur Iskandar.

Ia pun berharap agar hal tersebut menjadi pelajaran bagi perangkat desa, dan tidak terulang kembali dimasa mendatang. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: