Temuan Pansus DPRD Ditembuskan ke KPK
KOTA MANNA – Tugas Pansus Covid-19 yang dibentuk DPRD BS akhirnya tuntas. Hasilnya beberapa temuan mengenai item pengadaan yang dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, secara resmi direkomendasikan ke Aparat Penengak Hukum (APH). Yakni ke Polda Bengkulu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sesuai dengan janji Pansus Covid-19 sebelumnya, seluruh hasil temuan pansus dipastikan direkomendasikan ke APH. Ketua Pansus Covid-19, Siptin Gunawan menerangkan dari temuan pansus ada beberapa kejanggalan, salah satunya yang paling mencolok adalah pengadaan masker senilai Rp 1,130 miliar. Dengan rincian dua kali pemesanan, dimana pemesanan pertama sebanyak 30 ribu lembar dan pemesanan kedua sebanyak 100 ribu lembar masker kain. Belum lagi pemasangan baliho yang dianggap tidak sesuai perencanaan dan beberapa temuan lainnya. Sehingga dengan berakhirnya masa kerja Pansus Covid-19, hasil temuan ini akan ditindaklanjuti dan akan terus dikawal oleh DPRD BS. Dikatakan Siptin, apa yang disampaikan pansus merupakan temuan lapangan dan bisa dipertanggungjawabkan khususnya pengadaan masker dan baliho. “Sesuai dengan janji, maka hasil temuan akan direkomendasikan ke Polda Bengkulu dan KPK,” terang Siptin dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD BS kemarin (14/7). Sementara itu, Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE memastikan apa yang menjadi rekomendasi pansus ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi lembaga. Soal rekomendasi pansus ke KPK dan Polda serta Bawaslu, Barli memastikan dirinya selaku ketua dewan berharap bisa ditindaklanjuti dengan serius. “Secepatnya rekomendasi langsung disampaikan, itu sudah saya tandatangani,” ujarnya.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: