HONDA

Miris, Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Hingga Juni 2020 Capai 105 Perkara

Miris, Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Hingga Juni 2020 Capai 105 Perkara

BENGKULU - Pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun ini tampaknya menjadi catatan buruk terhadap kasus asusila anak di bawah umur. Jumlah kasus asusila anak di bawah umur di Bengkulu masih memprihatinkan. Ini tentunya, harus menjadi perhatian bersama bagi para orangtua untuk lebih intens dalam mengawasi anak-anaknya. Pasalnya, kasus asusila yang korbannya anak-anak di bawah umur sepanjang tahun 2020 periode Januari-Juni mencapai 105 perkara.

Kasus tersebut ditangani Unit PPA Polda Bengkulu dan Polres jajaran se-Provinsi Bengkulu. Rinciannya, yang ditangani Polda Bengkulu sebanyak 9 laporan, Polres Bengkulu 31 laporan, Polres Rejang Lebong 16 laporan, Polres Bengkulu Utara 9 laporan, Polres Bengkulu Selatan 6 laporan.

Selanjutnya, Polres Kepahiang 5 laporan, Polres Seluma 8 laporan, Polres Lebong 5 laporan, Polres Kaur 5 laporan, Polres Mukomuko 4 laporan dan Polres Bengkulu Tengah (Benteng) sebanyak 8 laporan. "Untuk kasus asusila tertinggi di Polres Bengkulu. Untuk korban adalah anak di bawah umur baik anak perempuan maupun laki-laki," ungkap Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan, S.IK didampingi Kanit PPA AKP. Nurul Huda, Kamis (23/7).

Teddy mengimbau kepada orangtua agar lebih mengawasi lagi anak-anaknya dari sisi pergaulannya sehari-hari. Dengan pengawasan intens tentunya akan dapat mencegah anak-anak dari tindak pidana asusila anak di bawah umur. (zie) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: