Proses Kepala OPD Diduga Tidak Netral
CURUP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong (RL) hanya menangani satu kasus dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten RL. ASN tersebut berinisial M yang diduga merupakan seorang Kepala OPD. Kasus ini sendiri merupakan temuan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang melakukan monitoring di media sosial Facebook (FB). Temuan tersebut selanjutnya diserahkan ke Bawaslu Kabupaten RL dan sudah dilakukan klarifikasi terhadap sang ASN. Hasilnya ASN yang menggunakan akun FB MM tersebut memang mengaku sebagai pemilik akun FB tersebut dan mengupload postingan terkait pemilu. Sehingga ada dugaan ketidaknetralan sang ASN. ‘’Proses sudah kita lakukan sampai selesai, termasuk melakukan pengumpulan barang bukti dan klarifikasi terhadap si ASN. Semua diakui, baik itu kepemilikan akun FB hingga postingan yang diduga adanya ketidaknetralan si ASN. Untuk hasil proses yang sudah kita lakukan diserahkan ke KASN (Komite Aparatur Sipil Negara, red),’’ terang Ketua Bawaslu Kabupaten RL Dodi Hendra Supiarso, SE kepada RB. Ditambahkan Dodi, sejauh ini memang baru ada satu kasus dugaan ASN tidak netral dalam pemilu. Mereka juga mengimbau agar tidak ad lagi ASN, apalagi pejabat yang melakukan hal-hal melanggar netralitas ASN. ‘’Kita pastikan akan melakukan pengawasan secara ketat, termasuk soal pelanggaran yang dilakukan ASN dalam pemilu atau pilkada 2020 ini,’’ imbuh Dodi.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: