Agusrin Lolos
BENGKULU - Agusrin M Najamudin bakal lolos sebagai calon gubernur Bengkulu di Pilgub 2020. Ia telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah menjalani pidana penjara. Ini berdasarkan surat keterangan Kalapas Kelas I Sukamiskin, Abdul Karim nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0420.
Suket menegaskan tanggal 6 November 2014 Agusrin dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara (lihat grafis). Dalam kasus tipikor hasil PBB dan BPHTB tahun 2006. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, mengatakan mantan napi tipikor boleh mencalon sebagai sepanjang yang bersangkutan sudah selesai masa pemidanaannya sekurang-kurangnya 5 tahun. Kapan menghitung 5 tahun ini? Pada saat mantan napi telah selesai pidananya atau bebas murni. Terhitung sejak bebas murni sampai dengan pendaftaran pencalonan sudah cukup 5 tahun. Pendaftaran calon dimulai 4-6 September, yaitu tanggal 4-5 September mulai pukul 08.00-16.00 WIB, dan hari terakhir sampai pukul 24.00 WIB.
“Bebas bersyarat, ada hak dan kewajiban masih melekat sebagai napi itu belum dihitung. Lima tahun lepas dari kewajiban seorang napi dalam proses pemidanaan,” jelas Emex.
Emex belum mau mengomentari terkait surat keterangan bebas Agusrin. Meskipun demikian, menurutnya proses penjaringan pencalonan melalui parpol sebagai perahu pengusung sudah melalui tahapan dan mekanisme di parpol. Parpol tentu akan jeli dan teliti terhadap calon yang akan diusung karena berhubungan dengan syarat menentukan calon tersebut, bisa ditetapkan sebagai calon atau tidak dalam pilkada.
“Kami tidak masuk ke ranah itu (surat keterangan bebas Agusrin). KPU dalam menerima dokumen persyaratan nanti akan melakukan verifikasi faktual. Prinsipnya seluruh dokumen akan diuji keabsahannya,” pungkas Emex.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menjelaskan pencalonan kepala daerah merujuk pada PKPU 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Mantan napi boleh mencalon baik itu pada pemilihan gubernur maupun bupati, tapi ada syarat dan ketentuannya,” kata Irwan.
Seperti tertuang pada pasal 4 ayat (1) huruf g PKPU 1 Tahun 2020, lanjut Irwan, yaitu bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik. Dengan bukti pemenuhan, seperti tertera pada pasal 42 ayat (1) yaitu surat pernyataan pada formulir Model BB.1-KWK, surat dari pimpinan redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers.
Lalu, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan, surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas, surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dari kepolisian.
“Untuk saat ini kami belum bisa menilai. Nanti setelah pendaftaran dan berkas aslinya kami terima maka akan dilakukan verifikasi, dan dilanjutkan dengan klarifikasi kepada instansi terkait, baru bisa diputuskan,” beber Irwan.
Untuk diketahui, Kamis (6/8) beredar Surat Keterangan bernomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02 tertanggal 16 Januari 2020. Suket tersebut dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin. Di dalam Suket tersebut diterangkan jika pada 6 November 2014, Agusrin Najamudin dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara.
Tertera juga di dalam surat, berdasarkan surat dari Agusrin Maryono bin Najamudin tanggal 15 Januari 2020 perihal permohonan surat keterangan bebas menjalani hukuman penjara, setelah dilakukan penelitian pada data/register, yang bersangkutan adalah warga binaan pemasyarakatan, yang telah menjalani pidana keseluruhannya. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Abdul Karim dengan dicap basah.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Bengkulu Profesor Dr. Herlambang menegaskan bahwa berdasakan putusan MK mantan narapidana memang diperbolehkan mencalon kembali, dengan syarat sekurang-kurangnya lima tahun setelah selesai menjalani pidana termasuk selesai menjalani masa pembebasan bersyarat. Kemudian harus meminta maaf kepada masyarakat dengan memasang pengumuman.
Tujuannya agar mayarakat sebagai pemilih tahu, dan pilihan tersebut dikembalikan lagi kepada masyarakat mau memilih mantan napi atau memilih calon lainnya yang belum pernah tersandung hukum. “Masa pembebasan bersyarat itu termasuk masa pidana karena masih dalam percobaan. Kalau keluar dari LP masih dalam masa pembebasan bersyarat itu belum bisa dihitung selesai menjalani pidana,” beber Herlambang.
Untuk mengetahui apakah yang bersangkutan dalam hal ini Agusrin M Najamudin sudah bebas murni pada tanggal 6 bulan November tahun 2014, maka menurut Herlambang, perlu dilihat kembali berita acara pembebasan bersyarat yang ditandatangani Agusrin dan Kalapas pada saat itu. “Harus ditelusuri dulu, surat remisi dapat potongan hukuman berapa, pembebasan bersyaratnya selesai kapan. Biasanya ada berita acara itu yang harus diminta,” tukas Herlambang. (key)
Agusrin M Najamudin
Register Nomor: B,I.40/12
Perkara: UU RI No. 31/1999 (Tipikor)
Tanggal dan No Putusan: 10/01/2012
: 1891/K/PID/2011
Pidana: 4 tahun
Denda: 200.000.000 –Subsidair 3 Bulan (Sudah Dibayar)
Uang Pengganti: -
Pada Tanggal 06/11/2014: Dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara
Sumber: Surat Kalapas Kelas I Sukamiskin Tanggal 16 Januari 2020
UU No. 10 Tahun 2016
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 7
Ayat 2 Huruf g
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019
Pasal 7 ayat (2) huruf g selengkapnya berbunyi: g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: