HONDA

Operasi Nala 2020, Tilang 80 Pengendara

Operasi Nala 2020,  Tilang 80 Pengendara

PELABAI - Selama digelarnya Operasi Patuh Nala 2020 sejak Kamis (23/7) hingga Rabu (5/8), Satlantas Polres Lebong berhasil menjaring 440 pengendara yang dinilai melanggar tertib lalu lintas. Dari jumlah itu, 80 pelanggar dijatuhkan sanksi tilang. Sedangkan 360 pengendara lainnya hanya diberikan sanksi teguran karena tidak mengenakan masker saat berkendara. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kasat Lantas, AKP. Panehan Washington Simamora mengatakan, pelanggaran didominasi kendaraan yang mati pajak. Yakni kendaraan yang Tanda Nomor Kendaraan Bermotornya telah habis masa berlaku sebanyak 25 kasus. Selanjutnya 20 kasus pelanggaran dengan status pengendara di bawah umur. Tidak mengenakan helm pengaman 15 kasus pelanggaran. ‘’Lainnya, sepuluh kasus melawan arus dan sepuluh kasus melebihi kecepatan maksimal,’’ kata Panehan. Masing-masing pemilik kendaraan yang TNKB nya telah habis masa berlaku, diwajibkan membayar tunggakan pajaknya. Selama belum dibayarkan, kendaraan tetap akan diamankan di Mapolres Lebong. Kebijakan itu sesuai dengan instruksi Kapolri dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan tertib administrasi kendaraan. ‘’Kami harap kepada masyarakat yang TNKB kendaraannya sudah habis masa berlaku, segera hidupkan kembali pajaknya,’’ ujar Panehan. Dalam Operasi Patuh Nala, Panehan mengaku lebih mengedepankan upaya sosialisasi mengenai Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kemseltibcarlantas). Tidak terkecuali mengenai situasi tanah air saat ini yang tengah dilanda pandemi Covid-19 sehingga wajib bagi pengendara mengenakan masker saat berkendara. ‘’Mudah-mudahan dengan mematuhi rambu lalu lintas dan protokol kesehatan, pengendara bisa selamat dari kecelakaan lalu lintas sekaligus selamat dari ancaman Covid-19,’’ tutur Panehan. Dibanding tahun 2019, jumlah pelanggar yang terjaring dalam Operasi Patuh Nala jauh menurun. Tahun 2019 pelanggaran yang terjaring mencapai 284 kasus. Versi Panehan, menurunnya kasus pelanggaran itu seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan tertib lalu lintas.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: