HONDA

Bawaslu Kota Bengkulu Ingatkan KPU dan Partai Politik untuk Patuhi Aturan Pemasangan APK

Bawaslu Kota Bengkulu Ingatkan KPU dan Partai Politik untuk Patuhi Aturan Pemasangan APK

KPU dan partai politik diingatkan Bawaslu Kota Bengkulu untuk patuhi aturan pemasangan APK.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengeluarkan imbauan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, dan calon kepala daerah di Kota Bengkulu mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama masa kampanye pada pemilihan kepala daerah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada semua pihak terkait.

Dalam surat tersebut, ia menekankan pentingnya memperhatikan aturan pemasangan APK yang telah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk surat keputusan KPU, Surat Edaran Penjabat Wali Kota Bengkulu, serta Surat Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Honda Bikers Day 2024 Siap Ramaikan Klaten, Ini Lokasi dan Line Up Serunya!

BACA JUGA:Pernikahan Sederhana Pevita Pearce dengan Pengusaha Asal Malaysia

Ahmad menjelaskan bahwa semua APK wajib dipasang di lokasi yang diizinkan dan tidak di tempat-tempat yang dilarang.

"Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan ini. Jika dalam waktu tiga hari setelah pengiriman surat imbauan Bawaslu tidak ada tindakan dari pihak-pihak tersebut untuk mematuhi aturan, kami akan merekomendasikan penertiban secara mandiri," ujarnya dikutip antaranews.com, Senin, 21 Oktober 2024.

Saat ini, Bawaslu Kota Bengkulu tengah melakukan pendataan di setiap kecamatan untuk mengidentifikasi APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 tahun 2008 Pasal 17 poin G, serta surat Gubernur Bengkulu tertanggal 17 September 2024, terdapat sejumlah lokasi yang dilarang untuk pengembangan APK.

BACA JUGA:Kejutan Anniversary Raffi Ahmad Bertabur Bunga untuk Nagita Slavina

BACA JUGA:Shio Naga: Jangan Biarkan Emosi Menguasai di 2025, Ini Cara Mengendalikannya!

KPU telah menetapkan lokasi pemasangan APK sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024, dengan mengecualikan tempat-tempat tertentu yang tidak diperbolehkan.

Lokasi-lokasi yang dilarang meliputi Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, area gedung milik pemerintah daerah atau pusat, tempat ibadah, bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, serta kawasan bandara dan pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: