HONDA

Resmi Ditetapkan, Akan Ada Sanksi Bagi Pelanggar Perwal Protokol Kesehatan

Resmi Ditetapkan, Akan Ada Sanksi Bagi Pelanggar Perwal Protokol Kesehatan

BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Selasa (25/8) mengundang seluruh pihak BUMN serta pelaku usaha di Kota Bengkulu seperti hotel, rumah makan, tempat hiburan dan lainnya untuk menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) serta sosialisasi terkait Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Kita sosialisasikan Perwal Nomor 29 Tahun 2020 kepada penggiat usaha, hotel, rumah makan dan seluruh penggiat ekonomi di Kota Bengkulu. Sosialisasi ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan di setiap usaha milik pelaku usaha di Kota Bengkulu. Kami minta kepada pelaku usaha untuk ikut berpartisipasi untuk menegakkan disiplin dan protokol kesehatan," ungkap Sekda Kota Bengkulu Bujang HR mewakili Walikota Bengkulu.

Pemerintah juga meminta kepada pelaku usaha ikut membantu pemerintah dalam menyediakan dan membagi-bagikan masker kepada pengunjung, serta menyiapkan cuci tangan sesuai protokol kesehatan di setiap tempat usaha. Nantinya akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, sanksi mulai dari sanksi ringan hingga penutupan tempat usaha.

"Nanti dengan adanya Perwal ini bisa diberi sanksi bagi pelanggar. Sanksi masih berupa sanksi ringan bagi setiap pelaku usaha seperti teguran lisan dan tertulis, denda administratif. Jika masih mengulang bisa penghentian sementara usaha operasional bahkan pencabutan izin usaha," tambahnya.

Dalam Rakor tersebut turut dihadiri Komandan Kodim 0407 Bengkulu Letkol Inf Uchi Cambayong, Kepala Kesbangpol Riduan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu serta pelaku usaha se-Kota Bengkulu. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: