Ketua DPRD Minta Masukan dari PWI
MUKOMUKO - Terkait rancangan peraturan bupati (raperbup) penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan yang akan diterbitkan Pemkab Mukomuko, Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE menggelar jaring aspirasi. Sedikit berbeda, penjaringan aspirasi dilakukan dengan mendatangi langsung markas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko, kemarin (2/9) pagi. Ketua DPRD berdiskusi dengan 20 wartawan yang merupakan pengurus dan anggota PWI Mukomuko, meminta pendapat, saran dan masukannya terkait raperbup tersebut. Pelibatan itu, dikatakan Ali Saftaini karena ia menilai wartawan cukup mengetahui kondisi sebebarnya masyarakat Mukomuko saat ini. Karena wartawan memiliki jaringan, dan mobilisasi yang tinggi di lapangan. Setiap hari berinteraksi langsung dengan berbagai lapisan masyarakat. “Saya ke PWI karena sangat yakin banyak wartawan yang tergabung di sini mengetahui kondisi dan aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan,” ujar Ali. Dia mengapresiasi langkah dari Pemkab Mukomuko. Keterbukaan dalam penyusunan raperbup sebelum kemudian disahkan menjadi perbup. Menurutnya, ini yang pertama kali. Padahal jika bupati hendak langsung menjadikannya perbup, tidak ada pihak yang dapat menghalangi. “Meskipun ini turunan dari Inpres dan Permendagri, kami apresiasi yang tinggi atas upaya yang dilakukan pemkab dalam upaya menekan pandemi Covid-19 ini. Luar biasa, Pemkab membuka diri dengan mau mendiskusikan rancangan produk-produk hukum yang dibuat,” sampainya. DPRD kata Ali berharap, kebijakan demikian dapat berlanjut ke depan. Akan menjadi pertimbangan lembaga dewan, bagaimana ke depan dalam penyusunan dan pembahasan produk hukum berupa perda, juga meminta masukan dari masyarakat sebelum disahkan. “Kami sebagai lembaga dewan yang diminta pendapat. Kami tentu butuh informasi yang valid sesuai keinginan masyarakat kita. Dari hasil ini nanti kami simpulkan dan kami sampaikan ke Pemkab, sebagai bahan masukan,” ujar mantan Aktivis 98 ini. Dari raperdabup yang didapat RB, ada pengaturan pasal sanksi di dalamnya. Terdiri sanksi untuk perorangan dan sanksi untuk kelompok, penyelenggara, ataupun pengusaha. Untuk sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker sesuai ketentuan protokol kesehatan, dikenakan denda Rp 100 ribu untuk setiap kali pelanggaran. Sebelum dijatuhi denda tersebut, akan ada teguran lisan, tertulis dan hukuman sosial semisal membersihkan fasilitas umum. Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, selain teguran lisan, juga dikenakan denda Rp 300 ribu. Dengan sanksi paling tinggi, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: