Fachrul Razi: Agusrin Sudah Sesuai Aturan PKPU, MA dan Putusan MK
BENGKULU - Pimpinan Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, bahwa KPU RI tidak boleh melanggar hak-hak konstitusi dan demokrasi warga negara untuk dipilih. Bahwa konstitusi negara RI UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih yang kemudian diatur lebih lanjut dengan perundang-undangan.
Demikian penegasan oleh Fachrul Razi saat ditanyakan media terkait ada pengekangan aturan di luar dari putusan MK, MA dan PKPU dan ketika dimintakan pendapatnya berkaitan dengan polemik mantan terpidana yang maju dalam Pilkada.
“Dalam konteks Pilkada Serentak Desember 2020 ini, tidak hanya memilih yang wajib dijamin oleh KPU selaku penyelenggara Pilkada melainkan juga hak warga untuk dipilih. Dengan prinsip dasar ini, maka setiap warga negara harus diberikan kesempatan untuk dipilih tentu saja dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, termasuk bagi calon kepala daerah mantan terpidana," katanya.
Sebagai wakil daerah dan pimpinan Komite 1 yang membidangi urusan Pilkada, Fachrul Razi berpendapat, bahwa mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhak untuk maju sebagai calon kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam UU No.10/2016, putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019 dan PKPU No.9/2020.
Oleh karena itu, jika ada pengaturan lain yang menganulir atau membatalkan hak setiap warga negara termasuk mantan terpidana yang sudah menjalani hukuman, diumumkan di publik, dan sudah mengambil masa jeda 5 tahun sebagaimana peraturan yang berlaku, tidak boleh dihalang-halangi atau digugurkan sebagai calon kepala daerah dikarenakan sudah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.
Razi melanjutkan, memang benar bahwa sebaiknya calon kepala daerah yang akan maju sejatinya mempunyai track record yang baik karena akan menjadi pemimpin di daerah, akan tetapi hal itu bukanlah menjadi alasan yang kuat untuk menganulir pencalonan mantan terpidana dalan Pilkada. Masyarakat sudah cerdas dalam memilih, masyarakatlah yang akan menentukan siapa yang laik untuk menjadi pemimpin mereka di daerah dalam sebuah pemilihan yang Jurdil.
Razi mencontohkan, selentingan yang beredar bahwa pencalonan salah satu mantan terpidana dibatalkan oleh KPUD karena adanya surat yang dikirimkan KPU sehari setelah pendaftaran calon dimulai. Informasinya, surat dari KPU RI inilah yg membatalkan pencalonan mantan terpidana oleh KPUD dgn pertimbangan calon yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagai mantan terpidana yang berhak mencalonkan diri.
“Jika mantan terpidana tersebut sudah memenuhi sebagaimana UU 10/2016, sesuai dan putusan MK, dan bahkan dgn PKPU itu sendri, jelas KPU sudah melanggar hak-hak konstitusional warga negara indonesia untuk dipilih dalam Pemilhan Kepala Daerah yang demokratis, jujur dan adil, langsung, umum, bebas dan rahasia,” tegas Fachrul Razi.
Terkait pendaftaran Agusrin sebagai bakal calon Gubernur Bengkulu, Fachrul Razi mengatakan, dirinya telah menerima laporan akan adanya surat keberatan tim hukum Agusrin atas adanya surat edaran KPU. “Saya tegaskan, acuan hukum kita adalah putusan MK, MA dan PKPU. Itu aturan hukum yang kuat, sedangkan surat edaran hanya menjelaskan saja, tidak dapat melakukan intrepretasi hukum,” terang Fachrul Razi.
Oleh karena jika hal ini benar, KPU RI harus menjadi hak-hak demokrasi dan konstitusi setiap warga negara untuk dapat dipilih dan memilih. "Serta DPD RI selalu mendukung KPU RI menjadi profesional, transparansi dan keterbukaan KPU selaku "wasit" dalam Pilkada yang berintegritas serta independen," Fachrul Razi mengakhiri. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: