Hingga Oktober 2020 Ada 240 Janda Baru di Kepahiang
KEPAHIANG – Kabupaten Kepahiang bisa dikatakan memiliki tingkat perceraian yang cukup tinggi. Ini terlihat dalam kurun 2 tahun terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kepahiang menangani sebanyak ratusan perkara perceraian. Untuk tahun 2020 ini saja, hingga awal Oktober angka perceraian di Kabupaten Kepahiang yang terdata di PA Kepahiang sebanyak 240 perkara, baik itu cerai gugat maupun cerai talak. Sementara untuk perkara permohonan mencapai 135 permohonan, sehingga total perkara yang ditangani PA Kepahiang selama 2020 ini sebanyak 375 perkara. Sementara tahun 2019 lalu, PA Kepahiang menangani sebanyak 383 perkara, yang terdiri dari 362 perkara cerai gugat dan cerai talak, serta 21 perkara permohonan. Untuk perkara permohonan ini terdiri dari izin nikah di bawah umur, pengesahan nikah, dan hak asuh anak. “Banyak hal yang menjadi pemicu tingginya angka perceraian, dan yang paling banyak adalah perselisihan yang disebabkan persoalan ekonomi, perselingkungan, KDRT dan meninggalkan salah satu pihak,” ungkap Panitera PA Kepahiang, Saibu, S.Ag. Saibu mengakui, dari ratusan perkara perceraian yang ditangani pihaknya, rata-rata berasal dari rumah tangga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. “Selain itu juga dari 240 kasus perceraian di tahun ini, 25 persen diantaranya terjadi pada rumah tangga dimana pasangan suami dan istri sebelumnya menikah di bawah umur. Mungkin ada faktor pola pikir dan emosional yang juga mempengaruhi usia rumah tangga sehingga akhirnya memilih pisah,” tambahnya. Sementara untuk latar belakang pekerjaan, diterangkan Saibu, dari 240 perkara perceraian di Kabupaten Kepahiang tahun ini, mayoritas terjadi dari rumah tangga yang suami dan istrinya berstatus swasta. Untuk perkara perceraian di rumah tangga Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga saat ini hanya ada 9 perkara. “Ya lebih banyak dari swasta. Yang PNS hanya 9 perkara yang kita tangani sejauh ini. Selain itu usia pelaku perceraian, rata-rata berusia 25–45 tahun, dan yang paling banyak usia 35 tahun ke atas serta sudah memiliki anak,” demikian Saibu. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: