Korupsi Dana Desa, Kades Air Pesi Dikirim ke Lapas Curup

Korupsi Dana Desa, Kades Air Pesi Dikirim ke Lapas Curup--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Penegakan hukum kembali menunjukkan taringnya di Kabupaten Kepahiang.
Tak butuh waktu lama sejak proses penyidikan dimulai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan ini dilakukan pada Rabu 14 Mei 2025, dan disusul dengan penahanan tersangka di hari yang sama.
Kades Air Pesi yang dikenal dengan inisial Jo atau akrab disapa “Uc” itu, tampak digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 17.45 WIB.
Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, menandai status hukum barunya sebagai tersangka korupsi.
BACA JUGA:Konflik Satwa Liar Kembali Terjadi, Macan Dahan Diduga Serang Ternak Warga di Seluma
BACA JUGA:5 Kepala Dinas Ungkap Tekanan Dana Kampanye, Dakwaan terhadap Eks Gubernur Bengkulu Semakin Menguat
Mobil ambulans dan mobil tahanan yang telah siaga sejak siang di Kejari Kepahiang mengiringi proses pengantaran Jo menuju Lapas Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Kepastian hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH.
"Kita tetapkan Kades Air Pesi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa," ujarnya.
Sebelum penetapan tersangka, Kejari telah melakukan sejumlah langkah proaktif, termasuk penggeledahan yang dilakukan pada Rabu,30 April 2025 lalu.
Penyidik menyisir beberapa lokasi penting yang berkaitan erat dengan pengelolaan dana desa, mulai dari kantor desa hingga kediaman pribadi pejabat desa, termasuk rumah Kades, bendahara desa, dan sekretaris desa.
BACA JUGA:Dua Jemaah Haji Asal Bengkulu Meninggal Dunia di Arab Saudi, Ini Kronologi dan Penjelasan Tim Medis
BACA JUGA:Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: