Sidang Perdana Sengketa PSU Bengkulu Selatan Digelar, Paslon 03 Siapkan 8 Kuasa Hukum

Ketua Tim Pemenangan Paslon 03 Rifa'i-Yevri, Tendri Agripen--Heru/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Menjelang sidang perdana sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan yang dijadwalkan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 15 Mei 2025, pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Rifa’i–Yevri, menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Ketua Tim Pemenangan Paslon 03, Tendri Agripen menyampaikan bahwa pada sidang pertama ini pihaknya akan bertindak sebagai pihak terkait, sedangkan pihak pemohon adalah Paslon 02 Suryatati–Ii Sumirat, yang akan menyampaikan dalil dan bukti-bukti dalam sidang.
“Sementara kita (paslon 03) sebagai pihak terkait dan KPU sebagai pihak termohon hanya mendengarkan di sidang pertama ini,” ujar Tendri Agripen, Rabu 15 Mei 2025.
Tendri juga mengungkapkan bahwa tim mereka telah menyiapkan 8 kuasa hukum untuk mendampingi Paslon 03 dalam persidangan di MK.
BACA JUGA:Kadis Disnakertrans Bengkulu Akui Setor Rp 325 Juta Uang Pribadi untuk Pilkada Rohidin Mersyah
Para pengacara tersebut antara lain Edi Rusman, S.H., M.H., Isurman, S.H., Taufik Aneri, S.H., Dudy Agung Trisna, S.H., M.H., Shaleh Al Ghifari, S.H., Sri Afrianis, S.H., Ibnu Syamsu Hidayat, S.H., dan Kafin Muhammad, S.H.
Lebih lanjut, Tendri menjelaskan bahwa pada sidang kedua yang akan digelar pada Senin 19 Mei 2025, pihak KPU selaku termohon dan Paslon 03 sebagai pihak terkait akan memberikan bantahan terhadap dalil yang disampaikan oleh Paslon 02 dalam sidang sebelumnya.
“Pada sidang kedua tanggal 19 Mei 2025 nantinya barulah kita, pihak terkait dan pihak termohon, akan membantah dan menunjukkan bukti-bukti yang kita punya untuk meng-counter bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak paslon 02 Suryatati–Ii Sumirat,” beber Tendri.
Salah satu dalil yang disebut akan diajukan oleh pihak Paslon 02 dalam sidang pertama adalah kejadian pada malam masa tenang di Kecamatan Kedurang, di mana Ii Sumirat disebut sempat diminta pulang oleh warga yang sedang meronda karena dianggap masih melakukan aktivitas kampanye.
“Masyarakat Kedurang meminta Ii Sumirat untuk tidak lagi berkeliaran karena saat itu sudah memasuki masa tenang dan bukan lagi waktu kampanye,” tambahnya.
Tendri menegaskan bahwa kejadian itu bukan penggeledahan, melainkan hanya permintaan agar Ii Sumirat kembali ke rumah.
“Enggak, nggak ada penggeledahan pada malam tersebut, pada waktu itu posisinya lagi di rumah orang dan hanya disuruh pulang,” jelas Tendri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: