DLH Cek Bisnis Stone Crusher Ilegal
ARGA MAKMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara, Rabu (7/10) datang ke lokasi pengolahan batu hasil tambang milik Dedi Arman atas nama UD Arman. Hal ini menyusul polemik yang terjadi lantaran aktivitas pengolahan batu yang sudah beroperasi tanpa mengantongi izin operasional hasil tambang.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Supriadi menuturkan jika kedatangan mereka untuk melihat aktivitas dan dokumen lingkungan. Ia menuturkan jika UD Arman memang bisa menunjukan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“SPP itu merupakan dokumen lingkungan yang memang kita cek hari ini. Memang kita tidak melihat izin operasional pengolahan hasil tambang, karena memang bukan kewenangan kita,” ujar Supriadi.
Namun ia kembali menegaskan jika dokumen lingkungan yang dimiliki atau SPPL tersebut adalah syarat untuk pengajuan atau pengurusan izin operasional. Sehingga SPPL tersbeut bukan izin untuk melakukan aktifitas pengolahan.
“SPPL itu dokumen lingkungan, dokumen lingkungan itu salah satu syarat untuk mengajukan perizinan,” pungkas Supriadi.
Sementara itu, pantauan RB kemarin. di kawasan pengolahan batu tersebut baru benar-benar tidak ada aktivitas. Hal ini ditunjukan dengan tidak adanya aktifitas pemindahan batu hasil tambang untuk diolah dan tidak ada aktifitas karyawan. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: