HONDA

Dugaan Korupsi Proyek Pengendali Banjir, Kejati Panggil Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR

Dugaan Korupsi Proyek Pengendali Banjir, Kejati Panggil Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR

BENGKULU - Sembari menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali meminta keterangan sejumlah saksi.

Rabu (21/10) pagi, tim penyidik Pidsus Kejati memanggil Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Memey Murniati sebagai saksi terkait proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 tersebut.

Saat keluar dari gedung Pidsus Kejati Bengkulu, usai diperiksa lebih kurang selama 3 jam saat diwawancarai awak media Memey menolak memberikan penjelasan. Ia hanya menyampaikan kedatangannya ke Kejati hanya untuk memberikan berkas.

"Tidak ada, tidak diperiksa hanya memberikan berkas," singkatnya sambil meninggalkan gedung Kejati Bengkulu.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Andi Muhammad Taufik mengatakan, Bidang Pidsus Kejati Bengkulu telah berkoordinasi dengan BPKP) terkait kerugian negara dari proyek tersebut. Pihaknya juga telah mengirimkan uji laboratorium sample material proyek pengaman banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 senilai Rp 6,9 miliar. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: