HONDA

Terbongkar! Warga Empat Lawang Ditangkap dengan 4 Paket Ganja di Seluma

Terbongkar! Warga Empat Lawang Ditangkap dengan 4 Paket Ganja di Seluma

Penangkapan Seorang warga Desa Air Kelinsar, Kabupaten Empat Lawang, kasus narkotika jenis ganja--Dok/koranrbid

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Awal tahun 2025, Satresnarkoba Polres Seluma berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial OS (28), warga Desa Air Kelinsar, Kecamatan Pasema Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap karena kedapatan membawa empat paket ganja kering

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:Mengenal Efek Blue Light pada Mata dan Cara Mengurangi Dampaknya

BACA JUGA:Waspada, Air Liur Berlebih Jadi Ciri-Ciri Kucing Terkena Rabies? Ini Hal Lain dan Cara Mengobatinya

Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH, MH, membenarkan pengungkapan tersebut. “Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 1 Januari 2025, tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma,” ujar Kasat Resnarkoba, dikutip dari KORANRB.ID.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu siang, pelaku berhasil diamankan di Jalan Lintas Bengkulu-Manna, Kelurahan Babatan. 

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas kalender dan plastik asoi biru, serta celana pendek warna biru.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Seluma untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Akhirnya Sah Secara Negara dan Agama, Gelar Akad Nikah Ulang

BACA JUGA:Jangan Lengah! Kenali Ciri Anjing yang Terkena Rabies dan Cara Mengidentifikasinya

Kasat Resnarkoba juga menjelaskan bahwa OS diduga melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja dapat dijerat pidana.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar juga dapat dikenakan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: