Bawaslu Investigasi Keterlibatan ASN
CURUP - Meskipun belum mau menyampaikan data secara detail, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong (RL) sedang melakukan upaya investigasi keterlibatan ASN dalam kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 9 Desember 2020. Ini disampaikan Komisoner Bawaslu Kabupaten RL Novfry Iranas, SE kepada RB kemarin. ‘’Sudah ada beberapa laporan yang masuk dan masih kita dalami dan dilakukan investigasi. Karena kita tidak bisa sembarang melakukan pengambilan kesimpulan. Jadi harus di selidiki dulu dan dipastikan apakah benar-benar dia sedang ikut kampanye atau bagaimana kronologisnya,’’ sampai Novrfy. Namun begitu, Novfry mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh ASN jangan sampai terlibat politik praktis, apalagi sampai ikut mengkampanyekan paslon tertentu. Karena jelas itu tidak boleh dan sudah ada aturan serta sanksi yang akan menjerat mereka. Sealin diatur dalam Undang-undang kepegawaian juga diperkuar dengan surat edaran Menteri PAN dan RB berkaitan dengan netralitas ASN. Ditambahkan Novfry, dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dan surat edaran MenPAN-RB tersebut disebutkan, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis bahkan menentukan sikap saja dilarang. ‘’Sehingga ASN diminta tidak melakukan hal-hal yang dilarang tersebut dalam pelaksanaan Pemilu. Apalagi kalau sampai jadi tim suksesa terselubung, jelas itu tidak boleh,’’ demikian Nofry.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: