Motor Dir RSUD Dijual Rp 8 Juta
ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara (BU) masih melakukan pengembangan terkait ditangkapnya penada motor Honda CRF hasil curian milik Direktur RSUD Arga Makmur. Motor tersebut dijual pada NA (27) warga Desa Tanjung Heran Padang Ulak Tanding (PUT) Rejang Lebong yang kini meringkuk di penjara. NA mengaku membeli motor tersebut dari En yang merupakan eksekutor pencurian. En sendiri kini meringkuk di Polres Linggau Utara lantaran lebihdulu ditangkap terkait kasus berbeda. En melakukan pencurian bersama Yu yang kini berstatus buron. Menariknya, En tak hanya datang dengan tangan kosong saat mencuri di kediaman Jasmen 27 September lalu. Namun En beraksi dengan membawa senjata api rakitan berikut lima butir peluru yang siap “dimuntahkan” jika penghuni rumah melawan. Untungnya, saat pencurian itu, Jasmen dan keluarganya tengah tidak ada di rumah. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK menuturkan polisi menangkap NA berikut satu unit motor Honda CRF milik Jasmen. Dari nyanyian NA muncul nama En dan Yu. “Kita langsung melakukan pemeriksaan di Polres Lubuklinggau Utara dimana Endang kini ditahan. Dari sana kita duga kuat pelaku ini membawa satu unit senjata api rakitan dengan lima butir peluru,” terangnya. Berdasarkan keterangan En, ia dan Yu sengaja datang ke BU untuk mencari target. Akhirnya ditentukan kediaman Jasmen yang memang kosong lantaran Jasmen baru saja pindah ke rumah barunya namun motor tetap ditempatkan di kediamannya di Desa Gunung Selan. “Kedua pelaku ini juga sempat berhenti di kediaman korban (Jasmen, red) pada siang hari untuk melihat lokasi dan malam harinya beraksi,” kata Jery. Meskipun En kini meringkuk di Polres Lubuk Linggau Utara, namun dipastikan ia tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di BU. Setelah menjalani hukumannya di Sumsel, ia akan kembali dibawa ke BU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan pencurian di BU. “Pelaku ini juga terlibat kasus pencurian di Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Tersangka En dan Yu ini memang sengaja datang dari PUT, menuju Kota Bengkulu lalu berjalan ke wilayah Benteng dan BU untuk mencari target pencurian. Biasanya setelah melakukan pencurian, mereka kembali lagi ke PUT untuk bersembunyi dan menjual hasil curian,” pungkas Kasat. Motor Dijual 8 Juta Sementara itu Nendi mengaku jika motor tersebut dibelinya Rp 8 Juta dari En dan Yu 30 September lalu. Namun lantaran tidak cukup uang, motor yang dibeli Jasmen Rp 37 juta tersebut baru dibayar Rp 5 juta. “Motor tersebut saya gunakan sendiri, untuk ke kebun,” kata NA alias Edot ini. Ia juga mengaku mengetahui jika motor tersebut hasil curian. Bukan karena harganya yang terlalu murah, En juga tidak menyerahkan selembar surat indetitas kendaraanpun. Bahkan, kunci motor sudah dalam keadaan jebol saat dibeli. “Memang motor tersebut hasil curian karena memang tidak ada surat-surat,” pungkas Ne. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: