Awasi Iklan Kampanye di Media Penyiaran, KPID dan Bawaslu Gelar Sosialisasi
BENGKULU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu bekerja sama dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi pengawasan iklan televisi dan radio pada Pemilu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2020, Rabu (4/11) di Hotel Mercure Bengkulu.
Disampaikan Komisioner KPI, Hardly Stefano Pariela, dalam pelaksanaan iklan kampanye di lembaga penyiaran dijalankan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) yakni setiap lembaga penyiaran dimungkinkan mendapatkan alokasi 10 spot per hari yakni untuk radio berdurasi 60 detik/spot dan untuk televisi 30 detik/spot.
"Itu difasilitasi oleh penyelenggara, sehingga pasangan calon secara mandiri tidak boleh memasang iklan kampanye di media apapun semua difasilitasi KPU. Untuk materi iklan kampanyenya dibuat oleh pasangan calon dan nanti akan dikoreksi bersama oleh KPU Provinsi dan KPID," ungkapnya.
Ia menambahkan, akan ada pemeriksaan materi iklan kampanye, agar sesuai dengan ketentuan KPU tentang apa saja yang boleh dan tidak dalam materi kampenye. Hal itu dapat diawasi dan sesuai sebelum dilakukannya penanyangan iklan materi kampanye.
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah mengatakan, pengawasan yang dilakukan Banwaslu terhadap materi iklan kampanye yakni terkait larangan kampanye seperti ujaran kebencian, SARA dan larangan terkait kampanye lainnya yang tertuang dalam PKPU tahun 2020.
"Termasuk konten yang ada di media itu sendiri. Konten yang diawasi adalah yang tidak boleh dan dilarang dalam kampanye seperti ujaran kebencian kemudian yang mengandung SARA dan sebagainya, dan yang paling penting tentu kontennya dari iklan tersebut," ungkapnya.
Nantinya pengawasan terhadap media penyiaran akan dilakukan secara rutin selama masa kampanye Pilkada tahun 2020. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: