HONDA

Diduga Dianiaya Oknum PNS

Diduga Dianiaya Oknum PNS

KOTA BINTUHAN – Oknum PNS yang berdomisili di Desa Tuguk Kecamatan Luas berinisial UA (40) terpaksa berurusan dengan pihak Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu. Lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu petani bernama Amirudin (55) warga Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah. Kejadian naas yang dialami korban terjadi pada Rabu (25/11) sekitar pukul 07.00 WIB di sawah milik korban yang berada di Desa Tuguk Kecamatan Luas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dibagian leher dan juga bengkak di bagian pipi sebelah kanan akibat dipukul oleh pelaku. Tidak terima korban pun kemarin melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Kaur Tengah. Tidak hanya itu saja kemarin, korban juga telah melakukan visum di RSUD Kaur dan memberikan keterangan kepada pihak Polsek Kaur Tengah terkait kronologis kejadian yang dialaminya. “Benar saat ini korban penganiayaan tersebut tengah kita mintai keterangan dan juga sudah menjalani visum di RSUD Kaur sebagai bukti. Untuk pelaku belum kita periksa dan akan kita lakukan s setelah pemeriksaan para saksi nantinya. Untuk pelaku sendiri adalah oknum PNS di lingkungan Pemkab Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S,IK, MH melalui Kapolsek Kaur Tengah AKP M Yusman kepada RB. Data terhimpun, kejadian penganiayaan yang dialami korban berawal dari korban pergi ke sawah miliknya di Desa Tuguk Kecamatan Luas. Untuk melihat tanaman padi dan untuk mengantisipasi kalau ada ternak masuk dan merusak tanaman padi milik korban tersebut. Setibanya di sawah kemarin pagi, korban melihat pelaku sedang mengusir kerbau milik pelaku yang merusak dan masuk ke sawah milik korban. Saat itu lah korban pun menegur pelaku, saat itu bukannya minta maaf kepada korban pelaku malah marah-marah kepada korban. Tidak hanya itu pelaku juga mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kirinya. Tidak lama pelaku juga memukul muka korban dengan tangan kanannya dan mengenai bagian pelipis sebelah kanan korban. Korban yang tidak melakukan perlawanan pagi itu juga melaporkan kasus penganiayaan ke pihak Polsek Kaur Tengah. “Yang pasti kasus ini akan tetap kita tindak lanjuti nantinya, setelah pemeriksaan korban dan saksi rampung baru pelaku akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Jika terbukti nantinya pelaku dapat dijerat pasal 351 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Kaur Tengah. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: