Alokasikan Anggaran Pembayaran Utang DBH 10 Kabupaten/Kota
BENGKULU - Tahun depan, Pemprov Bengkulu akan mulai menganggarkan untuk pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Hal ini seperti dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, H. Dedy Ermansyah, SE.
Dedy mengatakan, untuk utang DBH tersebut, bakal dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 yang saat ini masih dibahas bersama DPRD Provinsi Bengkulu. "Kita upayakan dalam APBD tahun depan, utang DBH dianggarkan untuk pembayarannya kepada 10 kabupaten/kota. Namun tetap saja pembayarannya juga harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki daerah saat ini," ungkapnya, Minggu (29/11).
Diketahui, total utang DBH Rp 247,4 miliar, terdiri dari utang DBH tahun 2018 dengan besaran Rp 81,33 miliar dan tahun 2019 Rp 166,07 miliar. DBH yang dimaksud terdiri dari bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dimana tahun 2018 Pemprov terutang pada 10 kabupaten/kota sebesar Rp 19,43 miliar dan 2019 senilai Rp 54.119.143.099,59.
Kemudian bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tahun 2018 terutang Rp 13,69 miliar dan 2019 Rp 33,43 miliar. Selanjutnya bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), tahun 2018 terutang Rp 30,63 miliar dan 2019 Rp 66,37 miliar. Bagi hasil air bawah tanah/air permukaan, utang 2018 Rp 1,18 miliar dan 2019 Rp 2,17 miliar. Terakhir utang bagi hasil pajak rokok, tahun 2018 Rp 16,38 miliar dan 2019 Rp 9,96 miliar. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: