HONDA

Modus Tanya Alamat, Pria Bermotor Cabuli Bocah Bawah Umur

Modus Tanya Alamat, Pria Bermotor Cabuli Bocah Bawah Umur

BENGKULU - Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan MY (36) warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu lantaran melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih di bawah umur. MY melakukan aksinya terhadap bocah perempuan saat berada di Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dengan modus pelaku yang menggunakan sepeda motor menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat. Kemudian saat mendapatkan kesempatan pelaku lalu melakukan pencabul terhadap korban dengan cara memegang bagian sensitif korban sebanyak lebih dari satu kali dan langsung pergi meninggalkan korban yang dalam keadaan trauma. Aksi pelaku bahkan sempat terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian Pihak kepolisian yang menerima laporan dan melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan pelaku. "Setelah kita menerima laporan terkait kasus tersebut dan melakukan penyelidikan, pelaku kemudian berhasil kita amankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, Senin (28/12). Ditambahkannya saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. "Sudah kita tetapkan tersangka, dan dari tangan pelaku kita juga turut mengamankan baju korban dan sepeda motor milik pelaku saat menjalankan aksinya sebagai barang bukti," tutupnya. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: