Ajak Masyarakat Kota Bengkulu Hidup Bersih dan Sehat, Pemkot Deklarasikan SBS
BENGKULU - Mengatasi perilaku masyarakat yang masih buang air besar sembarang yang dapat beresiko menimbulkan masalah kesehatan dan menjadikan kota tidak bersih dan sehat turut dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Senin (18/1) pagi bertempat di Ruang Hidayah Kantor Walikota Bengkulu, Pemkot Bengkulu menggelar Deklarasi Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) di 5 kelurahan yang ada di Kota Bengkulu. Yakni Kelurahan Padang Nangka, Lingkar Timur, Penurunan, Anggut Bawah dan Pematang Gubernur.
Deklarasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan lingkungan bersih dan sehat menuju Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 dan menuju masyarakat Kota Bengkulu berdaulat, berkepribadian dalam budaya hidup bersih dan sehat. Selain itu juga dalam rangka untuk kembali mendapatkan predikat Swasti Saba Wistara dalam penilaian kota sehat pada tahun 2021.
Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi yang turut hadir dalam deklarasi tersebut mengajak masyarakat untuk bersama-sama bertekad mempertahankan masyarakat tidak buang air besar sembarangan, karena mengingat perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan menjadi kunci utama mencegah resiko timbulnya masalah kesehatan.
"Kita ingin masyarakat tetap komitmen untuk tidak buang air besar sembarangan, seperti deklarasi yang kita lakukan. Apabila masih ada kita akan lakukan pendekatan persuasif, saya minta tokoh masyarakat, agama, RW, RT sama-sama memperingatkan warga kita yang masih buang air sembarangan. Ada beberapa tempat temuan kita selain masyarakat yang tidak mampu ada rumah kos yang septic tank-nya langsung ke drainase, inilah yang membuat nilai kita untuk menjadi Swasti Saba Wistara yang paling tinggi agak terhambat," ungkap Wawali.
Ia menambahkan jika telah dideklarasikannya kelurahan SBS tersebut masih ditemukan warga yang buang air besar sembarangan, Pemerintah Kota Bengkulu akan melakukan tindakan tegas.
"Ketika pendekatan-pendekatan tidak bisa dilakukan, saya sudah perintahkan camat dan lurah untuk lakukan tindakan tegas seperti sanksi sosial atau saluran pembuangan yang langsung menuju drainase itu kita tutup," tambahnya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: