Pembangunan Jalan Diduga Asal-asalan, Penyidik Panggil Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu
BENGKULU - Usai terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) terkait temuan pengerjaan jalan aspal yang dinilai asal-asalan dan diduga tidak sesuai spesifikasi pada proyek rehabilitasi atau peningkatan jalan Paket II Kota Bengkulu yang menggunakan APBD dana pinjaman dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) senilai Rp 38 miliar, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) tampaknya serius dalam menangani perkara yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
Senin (18/1), tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan dengan memintai keterangan dari Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Iwan Setiawan serta 2 orang pengawas dari Dinas PUPR Kota Bengkulu terkait proyek tersebut.
Usai dimintai keterangan di ruang Pidsus Kejati Bengkulu selama lebih kurang 2 jam, Iwan menjelaskan kedatangan dirinya hanya untuk dimintai penjelasan terkait kelengkapan-kelengkapan pada proyek tersebut. "Hanya ditanya terkait kelengkapan-kelengkapan pada proyek itu, tidak butuh waktu lama hanya diminta itu," sampainya kepada awak media.
Sebelumnya, temuan pembangunan jalan yang diduga asal-asal dan tidak sesuai spesifikasi tersebut berawal saat Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di ruas jalan Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu pada proyek rehabilitasi atau peningkatan jalan Paket II Kota Bengkulu yang menggunakan APBD dana pinjaman dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) senilai Rp 38 miliar. Sidak tersebut dilakukan guna mengecek proyek di sejumlah ruas jalan di Kota Bengkulu. Dalam sidak tersebut dewan menemukan pembangunan aspal yang kurang baik sehingga dapat dicongkel. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: