HONDA

Gembong Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Gembong Narkoba Dilimpahkan ke JPU

CURUP – Berkas Perkara (BP) tersangka gembong narkoba berinisial PN alias Puyed akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Rejang Lebong (RL). Puyed sendiri merupakan tersangka kasus narkoba yang diungkap Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) beberapa bulan lalu bersama tiga tersangka lainnya secara terpisah.. Puyed ditangkap saat masih berstatus warga binaan atau Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bentiring Kota Bengkulu dalam kasus yang sama, yaitu narkoba. Meskipun berstatus Napi, Puyed tetap bisa mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari balik jeruji besi tersebut. Diungkapkan Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kemarin, setelah dinyatakan lengkap atau P21 BP tersangka Puyed, mereka langsung melakukan pelimpahan tahap II. ‘’BP tersangka Puyed sudah lengkap atau dinyatakan P21 oleh jaksa dan hari ini (kemarin, red) kita lakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangak dan barang bukti,’’ sampai Susilo. Dilanjutkan Susilo, Puyed sendiri pelimpahannya dilakukan secara daring dan administrasinya saja. Karena memang posisi Puyed saat ini sudah berada di Lapas Kelas IIA Curup karena masih menjalani sisa pidana kasus narkoba sebelumnya. Sedangkan untuk rekan-rekannya sendiri sudah terlebih dahulu selesai proses penyidikannya. ‘’Tahap II kita laksanakan secara daring dan untuk pasal yang diterapkan terhadap Puyed yaitu Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009. Untuk ancaman pidana atas perbuatannya minimal empat tahun dan maksimal diatas 10 tahun penjara,’’ demikian Susilo.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: