Angka Pernikahan Menurun
BENTENG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Benteng mencatat tahun 2020 angka pernikahan di wilayah kabupaten ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurunnya angka pernikahan di Kabupaten Benteng ini disebabkan pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten Benteng dari tahun 2020 hingga saat ini. Kepala Kemenag Benteng, H. Sipuan, S.Ag, MM menjelaskan pada tahun 2020 angka pernikahan sebanyak 775 pasangan. Sedangkan tahun 2019 sebanyak 818 pasangan. "Dari data tahun 2020 tersebut, 98 diantaranya melaksanakan pernikahan di KUA, dan selebihnya melaksanakan pernikahan di rumah calon pengantin serta masjid. Kemudian data tahun 2019, sebanyak 82 orang melaksanakan pernikahan di KUA, dan 736 melaksanakan pernikahan di rumah calon pengantin dan masjid," jelasnya. Lanjut Sipuan, menurunnya angka pernikahan pada tahun lalu tersebut memang disebabkan adanya wabah Covid-19 yang melanda Kabupaten Benteng. Selain warga dilarang melaksanakan pesta pernikahan dan warga tidak ingin hanya melaksanakan akad nikah di KUA, menjadi penyebab angka pernikahan di Benteng berkurang. "Untuk saat ini sesuai peraturan yang ada, anak usia dini atau anak usia di bawah 19 tahun yang ingin melaksanakan pernikahan harus meminta surat rekomendasi ke pengadilan untuk melaksanakan pernikahan. Apabila sudah mendapatkan surat rekomendasi, baru bisa dilaksanakan pernikahannya. Namun apabika tidak ada surat rekomendasi dari pengadilan maka kita tidak bisa melaksanakan pernikahannya," tegas Sipuan.(jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: