BANNER KPU
HONDA

Bapak Cabuli Anak Kandung Sejak Kecil

Bapak Cabuli Anak Kandung Sejak Kecil

CURUP – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) masih mendalami kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan Re alias AN (33) buruh asal Kecamatan Curup terhadap anak kandungnya sendiri berinisial S (14). Re sendiri diamankan di Kabupaten Seluma saat sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya. Sebelumnya, Re dilaporkan keluarga dari pihak istrinya karena dugaan melakukan peresetubuhan dengan akan di bawah umur sekaligus pencabulan. Korbannya tidak lain adalah anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi, bukan malah dirusak masa depannya. Pasca dilaporkan sejak November 2020 lalu, Re memang diketahui menghilang alias melarikan diri hingga tertangkap Kamis (28/1) lalu. Dijelaskan Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK kemarin, mereka masih melakukan pendalami pemeriksaan terhadap tersangka. Serta memeriksa keterangan korban maupun keterangan saksi lainnya. Untuk kejadian terakhir, dilancarkan pelaku terhadap sang anak kandung sekitar Oktober 2020. Korban melaporkan kejadian tersebut, sambung Musrin yang didampingi Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti, kepada salah satu kakak dari ibu kandungnya atau wawaknya. Selanjutnya sang wawak melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres RL. ‘’Jadi korban ini merasa tidak tahan selalu dipaksa melayani nafsu bejat sang bapak kandung dan akhirnya ngadu ke wawaknya,’’ sampai Musrin. Dilanjutkan Musrin, dari keterangan korban sendiri, aksi sang bapak bejat sudah cukup lama terjadi atau sejak dirinya masih kecil. Aksi diawali hanya dengan mencabuli hingga lama kelamaan seiring berjalanya waktu, korban diajak bersetubuh dengan berbagai modus dan ancaman dari pelaku. ‘’Kalau keterangan korban, aksi bejat bapaknya tersebut sudah dilakukan sejak dirinya masih kecil dan terakhir pada Oktober 2020 lalu,’’ sambung Musrin.   //Pengakuan Pelaku Baru Dua Kali Berbeda dengan pengakuan sang bapak bejat, tambah Musrin, dirinya memang mengakui sudah berbuat tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri. Namun apa yang dilakukannya baru dua kali, yaitu pada hari kejadian sesuai laporan korban di rumah nenek korban sekalius rumah mertua pelaku. Aksi tersebut, imbuh Musrin, dilakukan sekali pagi hari saat sang istri bekerja dan malam hari saat sang istri sudah tidur. ‘’Jadi pelaku mengaku baru hari kejadian beraksi dan melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Namun ini masih terus kita dalami dan kembangkan, termasuk masih akan memeriksaan keterangan saksi-saksi lainnya,’’ demikian Musrin.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: