HONDA

Vonis Pengeroyok Anggota TNI Kurang dari Tuntutan

Vonis Pengeroyok Anggota  TNI Kurang dari Tuntutan

CURUP – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan dua anggota TNI yang menyebabkan salah satunya meninggal dunia, dengan empat Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) atau pelaku anak kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup. Sidang di ruang sidang anak Wirjono Prodjodikoro dipimpin Majelis Hakim Ketua Ari Kurniawan, SH, MH didampingi Hakim Anggota Nur Ikhsan, SH, MH dan Dini Anggraini, SH, MH dengan agenda pembacaan putusan atau pembacaan vonis majelis hakim. Sedangkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari RL yaitu Arlya Noviana Adam, SH dan Dwina Sanindya Putri, SH. Dari hasil persidangan, untuk perkara nomor 1, dengan ABH berinisial RW, KP, dan MA dijatuhi hukuman masing-masing selama 3 tahun 6 bulan kurungan atau lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU. Sedangkan untuk perkara nomor 2 dengan ABH berinisial Ju, dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Atau lebih rendah 3 tahun dari tuntutan JPU. Menanggapai hasil putusan majelis hakim tersebut, Kajari RL Yadi Rachmat Sunaryadi, MH melalui Kasi Pidum Manggala Briliansya Akbar menyatakan masih pikir-pikir. ‘’Berdasarkan hasil sidang putusan tadi, kami masih harus meneliti dan kami mempelajari dulu apa pertimbangan hakim. Setelah itu baru kita bisa menentukan sikap, apakah menerima putusan majelis hakim atau akan mengambil upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi,’’ singkat Manggala.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: