HONDA

Polisi Penjarakan Wanita Daspetah I

Polisi Penjarakan  Wanita Daspetah I

KEPAHIANG – Cukup bukto melakukan penganiayaan terhadap tetangga, Ri (40) wanita Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas, ditetapkan Polres Kepahiang sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan awal Senin (1/2), Ri langsung digelandang polisi ke dalam sel. Ia menjalani penahanan penyidik untuk kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum penetapan tersangka, Sat Reskrim Polres Kepahiang sudah menjembatani dilakukan mediasi antara terapor dan pelapor. Namun perdamaian tak tercapai, akhirnya polisi memutuskan melanjutkan ke proses hukum. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH menuturkan, awal mula perkara terjadi pada awal Januari 2021 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana saat itu, korban Da (33) tetangga Ri sedang duduk di depan rumah korban sembari menunggu orang yang akan mengantar gula merah dan cabai rawit. Saat ini, anak tersangka Ri datang bermain-main di tiang rumah korban. Saat sedang bermain-main tersebut, anak korban kemudian terjatuh dan menangis pulang ke rumah. Tak lama setelah itu, tersangka Ri datang menemui korban Da yang kala itu juga sedang duduk menggendong anaknya. “Kemudian singkat cerita, tersangka langsung memukul kening korban sebanyak 2 kali, hingga korban dan anaknya terjatuh. Tak terima hal itu, korban pun kemudian berdiri dan membalas menarik rambut tersangka, sehingga keduanya pun terjatuh. Selanjutnya tersangka menggigit pipi sebelah kiri korban,” terang Welliwanto. Keributan tersebut dilerai oleh tetangga sekitar. Hanya saja, Da yang tidak terima diperlakukan sedemikian oleh Ri, melapor ke Polres Kepahiang. “Pascamenerima laporan dari korban, kita pun lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa korban dan beberapa saksi-saksi. Selanjutnya kita juga memeriksa tersangka,” terang Welliwanto. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik bersama perangkat Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas, mencoba melakukan mediasi untuk keduabelah pihak. Hanya saja mediasi yang dilakukan tersebut menemui jalan buntu.   “Kita lakukan mediasi dengan berbagai pertimbangan humanis. Salah satunya adalah anak tersangka yang masih balita, yang jikalau tersangka ditahan maka akan berpisah dengan anaknya. Namun beberapa cara mediasi yang kita lakukan, tidak menemukan kesepakatan. Sehingga tersangka terpaksa kita tahan,” pungkas Welliwanto.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: