HONDA

Gelapkan Sepeda Motor, Pria 52 Tahun Diamankan

Gelapkan Sepeda Motor, Pria 52 Tahun Diamankan

BENGKULU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu bersama dengan Opsnal Kampung Melayu di-back up Polsek Padang Guci Ulu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan berinisial HG (52), warga asal Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, Senin (22/2) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady menjelaskan, pelaku melakukan penggelapan sepeda motor milik korban Purwanti saat berada di kawasan Pasar Simpang Kandis Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Modusnya pelaku meminjam sepeda motor beserta STNK milik korban, dengan alasan mengantarkan nasi ke kebun sawit milik pelaku di daerah kawasan Teluk Keramat Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu. Namun oleh pelaku sepeda motor tersebut tidak dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah mendapatkan laporan dan unit Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, tim Opsnal Polres Bengkulu beserta Opsnal Polsek Kampung Melayu di-back up Polsek Padang Guci Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih kita kembangkan," ungkap Kasat, Senin (22/2).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan modus kejahatan serupa di lokasi berbeda. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: