HONDA

SIPD Belum Rampung

SIPD Belum Rampung

KEPAHIANG – Hampir seluruh wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Kepahiang, saat ini masih terkendala pada pengelolaan keuangan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Hal itu berdampak belum bisa dibelanjakannya APBD hingga awal Maret 2021 ini. Untuk itu, saat ini Kabupaten Kepahiang mulai mengambil langkah sama seperti kebanyakan daerah lain yakni kembali pada Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Hanya saja bukannya menyelesaikan masalah, SIMDA versi terbaru ini justru terkesan lamban karena upgrade sistem yang ada di dalamnya hingga saat ini belum sepenuhnya rampung. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Damsi A. S.Sos mengatakan sebelumnya pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan kepada seluruh daerah agar menggunakan SIPD dalam mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah. “Hanya saja hingga saat ini aplikasi penatausahaan dalam SIPD tersebut masih belum sepenuhnya rampung, sehingga mayoritas pemerintah daerah terkendala pada pelaporan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Selain itu juga dalam pelaksanaan SIPD ini, pemerintah pusat justru sering mengeluarkan aturan baru yang datang di tengah jalan, sementara aplikasinya dalam SIPD belum bisa mengakomodir kebiajakan baru tersebut,” beber Damsi. Untuk itu, dalam penerapan tata kelola keuangan daerah, Pemkab Kepahiang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat khususnya terkait kebijakan Pemkab Kepahiang untuk kembali menggunakan aplikasi SIMDA. Hanya saja aplikasi SIMDA yang terbaru ini berada langsung di bawah kewenangan Kemendagri, bukan BPKP seperti tahun sebelumnya. “SIMDA yang BPKP dulu adalah versi 27. Dan ketika diambilalih oleh Kemendagri, saat ini mengalami peningkatan versi menjadi 29. Namun justru setelah diupgrade malah aplikasi penatausahaannya malah belum fix sepenuhnya,” jelas Damsi. Ia mengatakan, selama ini di SIMDA versi 27 menggunakan sistem eksport import data, sementara di versi 29 justru menerapkan full website. Namun dalam penerapan full website justru belum didukung dengan aplikasi yang mumpuni, sehingga sampai saat ini pun peralihan dari SIPD ke SIMDA masih terkendala. “Harusnya sistem ini membantu dan meringkas pekerjaan dalam tata kelola keuangan daerah khususnya. Namun karena aplikasinya yang belum sempurna, sehingga jadinya terkendala. Adapun salah satu kendala yang sangat terasa saat ini adalah keterlambatan penggunaan APBD, karena dari sistem itu baik SIPD maupun SIMDA versi terbaru, kita belum bisa detail mencatat belanja daerah,” beber Damsi. Damsi menerangkan sementara ini seluruh OPD dalam menjalankan kinerja dan operasionalnya mengandalkan dukungan Uang Persediaan (UP) untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker, dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS). “Sementara OPD memanfaatkan UP dulu untuk operasionalnya, setelah itu OPD bisa mengajukan GU (Ganti Uang). Hanya saja untuk pencairan GU ini yang sulit, karena laporan penggunaan UP harus sudah dilaporkan terlebih dahulu dalam sistem. Namun saat ini formula pelaporan UP pun masih terkendala, sehingga GU pun belum bisa dicairkan oleh OPD,” beber Damsi.(sly)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: