Cek Izin Operasional Indomaret, DPRD Kota Bengkulu Lakukan Sidak
BENGKULU – DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pusat Indomaret di Kelurahan Betungan, Senin (1/3). Sidak ini terkait persoalan izin gerai-gerai Indomaret yang belum mengantongi izin operasional, namun tetap beroperasi dan bahkan semakin menjamur berdiri di Kota Bengkulu. Dalam Sidak yang dihadiri lintas komisi, yakni Komisi I Komisi II dan Komisi III berserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, diterima langsung oleh manajemen Indomaret.
Dalam sidak itu, manajemen Indomaret tidak bisa memperlihatkan izin operasional dan mengakui belum melakukan pengurusan izin operasional. Hal ini disayangkan oleh anggota DPRD, sebab meski tidak memiliki izin kenapa gerai-gerai Indomaret terus berdiri di Kota Bengkulu, padahal pada tahun 2015 sudah pernah di Sidak DPRD dan pihak Indomaret berjanji akan melakukan pengurusan izin.
Pihak indomaret yang diwakili Bagian Umum dan Perizinan, Maruli mengakui masuknya Indomaret di Kota Bengkulu hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang merupakan izin perusahaan secara umum. Tetapi belum memiliki izin operasional dari Pemkot Bengkulu dan komitmen-komitmen lain.
“Dasar hukum kita mendirikan gerai-gerai Indomaret belum ada, hanya ada izin SIUP,” kata Maruli saat ditanya salah satu anggota DRPD Kota Bengkulu dalam hearing.
Ia mengatakan, jika dilakukan penyegelan oleh Pemkot hingga mereka malakukan pengurusan izin, pihaknya menyerahkan kepada Pemkot Bengkulu. “Saat ini kita sedang proses perizinan, kalau soal penyegelan teknisnya ada di Pemkot Bengkulu, kita tidak tahu prosedurnya seperti apa,” ujarnya saat di wawancara usai hearing.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain yang memimpin hearing tersebut mengatakan, hasil hearing yang dilakukan memang banyak hal yang belum dilakukan oleh Indomaret. Seperti izin operasional, menyediakan rak produk lokal, jarak pendirian sesuai zona dan lainnya. Semetara itu, pihak menajemen juga mengakui belum memiliki izin operasional dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang disyaratkan tersebut. Sebelumnya pada tahun 2015 pernah disidak, mereka berjanji mengikuti semua peraturan yang ada tetapi tidak dipenuhi, terbukti dalam hering tersebut.
“Kemudian tahun 2021 hari kita datang mempertanyakan perizinan, ternyata belum ada perubahan seperti tahun 2015, tentu kami nanti seluruh gabung komisi akan memanggil mitra komisi untuk memutuskan apakah ini nanti disegel atau surat peringatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Indra Sukma, tegas mengatakan, jika pihak Indomaret terkesan membangkang karena menyepelekan aturan yang ada dan tidak mengikuti perjanjian, dari mulai perekrutan pegawai, tidak menjual produk UMKM lokal dari persentase yang dijanjikan, izin beroperasi, zonasi pendirian toko.
“Dari 2015 kita sudah pernah hearing, mereka sudah pernah berjanji untuk tidak dulu menambah gerai sebelum ada zonasi, sebelum Izin Usaha Toko Modern (IUTM) diurus. Ternyata zonasi belum ada, kemudian juga sudah membangunnya melampaui batas. Mereka menambah gerai tanpa memikirkan izinnya. Kadang-kadang ada dalam satu jalur itu sudah ada tiga, empat toko modern,” ujarnya.
Ia meminta ada ketegasan Pemkot untuk menindak hal tersebut apakah penyegelan atau tindakan lain. Selain itu ia meminta untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum pihak Indomaret membongkar pagar yang melewati batas GSP yang berada di Kelurahan Betungan. (tok/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: