Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu Desak Kaji Ulang Pelegalan Miras
BENGKULU - Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, SH, MH merasa kecewa dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) yang disahkan Presiden RI Ir. Joko Widodo yang telah melegalkan miras secara nasional.
Ia mengatakan, alasan mendasarnya negara telah keliru ketika menggeneralkan kasus miras ini secara nasional dan materi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memperbolehkan keberlakuan Miras. “Ini sangatlah berbahaya dan berdampak negatif untuk generasi muda, Indonesia dan terkhusus agama,” katanya.
Dalam waktu dekat Fraksi PAN akan mengirim surat ke DPRD Kota Bengkulu untuk mengandakan paripurna pembatalan Perda tersebut. Konsekuensinya tidak boleh/dilarang beredar miras di Kota Bengkulu dalam bentuk dan jenis apapun. Menilai aturan izin investasi miras sangat kebablasan. “Sebab Perpres itu membuka peluang investasi miras di seluruh daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kusmito akan memotori di gedung dewan kota untuk meminta persetujuan dewan kota dan eksekutif agar mencabut/menyatakan tidak berlaku Perda kota Bengkulu No 3 tahun 2016 tentang Miras. “Sikap ini pun didasari dengan masukan dan kiriman WA, massenger dan telepon dari warga kota yang resah dengan keberlakuan Miras di Kota Bengkulu,” paparnya.
Kusmito juga mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Ia menilai aturan itu akan membawa banyak mudarat ketimbang manfaatnya. “Kami akan tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan, yakni melarang peredaran miras di Bengkulu," ucapnya. (tok/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: