HONDA

Walikota: Tak Miliki Izin Operasi, Jaringan Minimarket Dilarang Berdiri

Walikota: Tak Miliki Izin Operasi, Jaringan Minimarket Dilarang Berdiri

BENGKULU - Setelah beberapa waktu lalu komisi gabungan DPRD Kota Bengkulu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap PT. Indomarco Prismatama, diketahui bahwa sebanyak 72 gerai Indomaret yang ada di Kota Bengkulu ternyata belum memiliki izin operasional. Padahal beberapa gerai yang ada telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Menanggapi hal tersebut Walikota Bengkulu, Helmi Hasan sebagai kepala daerah mengatakan jika di Kota Bengkulu terdapat jaringan minimarket atau gerai yang belum mengantongi izin operasional untuk segera mengurus izin tersebut. Bila gerai yang dimaksud tidak memiliki izin maka gerai tersebut tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

"Ya kalau belum ada izin suruh untuk diurus izinnya, karena tidak boleh juga tidak ada izin. Yang jelas kalau ada gerai yang tidak memiliki izin, tentu tidak diperbolehkan untuk berdiri," ungkapnya, Kamis (4/3).

Kepada tempat usaha yang belum mengantongi izin operasional, sementara waktu dilarang untuk beroperasi. Usaha tersebut wajib ditutup terlebih dahulu, sebelum dikeluarkannya izin secara resmi. Ia juga meminta kepada para pengusaha yang ada agar dapat memperhatikan izin usahanya. Bila belum memiliki izin, pengusaha diminta untuk segera mengurusnya sebelum usaha mulai beroperasi.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: