HONDA

Polisi Amankan Empat Tersangka Narkoba, Dua Diantaranya Berstatus Pelajar

Polisi Amankan Empat Tersangka Narkoba, Dua Diantaranya Berstatus Pelajar

CURUP – Satresnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) kembali menangkap dan mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Rejang Lebong. Ada empat tersangka dalam dua pengungkapan kasus narkoba berbeda berhasil diamankan. Tiga diantaranya diduga hanya sebagai pengguna dan 1 lainnya m diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Keempat tersangka tersebut, yaitu dua orang berstatus pelajar inisial Go (17) asal Kecamatan Curup Tengah dan JF alias Je (18) warga Kecamatan Curup Tengah. Lalu tersangka berinisial GU (32) warga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah, dan yang diduga pengedar seorang pria setengah abad berinisial IJ alias In (52) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur.

‘’Para pelaku kita amankan dari empat lokasi berbeda dan merupakan dua kasus atau perkara yang berbeda alias tidak saling berkaitan satu sama lainnya," kata Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres RL Iptu Susilo, SH, MH kepada RB, Selasa (23/3).

"Untuk tiga pelaku sementara kita duga hanya sebagai pengguna dan satu pelaku lagi memang seorang pengedar. Dari mereka kita juga mengamankan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya,’’ sambung kasat kasat resnarkoba. (dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: