HONDA

Jual Sabu, Warga Curup Diamankan Polisi Bersama Barang Bukti 9 Paket Sabu Siap Edar

Jual Sabu, Warga Curup Diamankan Polisi Bersama Barang Bukti 9 Paket Sabu Siap Edar

 

CURUP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) kembali mengungkap peredaran narkoba dan menangkap satu terduga pengedar berinisial RP alias Levi (38). Levi diamankan di rumahnya yang berada di Gang Ahmadsyah Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, Rabu (31/3) malam pukul 19.00 WIB.

Dikatakan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kepada RB Kamis (1/4), penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap terduga pengedar Levi. Kemudian personil Satresnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan rumah terduga pengedar tersebut.

‘’Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa gerak-gerik terduga pengedar sabu berinisial RP alias Levi mencurigakan. Lalu kita lakukan penyelidikan, karena informasi masyarakat diduga Levi sering melakukan transaksi narkoba. Setelah kita gerebek di rumahnya, ternyata benar yang dibuktikan dengan berbagai barang bukti yang berasil kita amankan,’’ kata Susilo.

Dilanjutkan Susilo, barang bukti yang berhasil mereka amankan diantaranya 9 paket kecil diduga narkotika jenis sabu siap edar, satu unit handphone merek Samsung warna putih, uang senilai Rp 260 ribu dan satu unit motor merk Yamaha Mio. ‘’Terduga pengedar beserta barang bukti sudah kita amankan untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan penyidikan,’’ demikian Susilo. (dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: