Sekda: Puasa Jangan Jadi Alasan ASN Bermalasan
BENTENG - Dalam menyambut bulan suci ramadhan 1442 hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah. Selama bulan puasa tidak ada alasan ASN untuk bekerja malas-malasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, Edy Hermansyah, Ph.D menjelaskan, Pemkab Bengkulu Tengah sudah mengatur jadwal jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah. Untuk hari Senin-Kamis ASN masuk kerja pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kemudian untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Sementara jadwal istirahat, Senin-Kamis ASN diberikan jatah istirahat selama 30 menit, yakni dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Khusus hari jumat ASN diberikan jatah waktu istirahat selama satu jam, yakni dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. “Kita minta kepada semua ASN untuk tertib dan mempedomani jam kerja baru selama bulan puasa ini," kata Edy.
Untuk penerapan jam kerja selama bulan puasa ini, Edy meminta kepada semua Kepala OPD untuk memastikan kinerja OPD tetap berjalan normal, dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada intansi masing-masing. Semua ini dilakukan agar tidak menjadi alasan untuk ASN tidak bekerja maksimal selama bulan puasa nanti. Puasa jangan dijadikan alasan ASN bermalasan.
"Agar diketahui jumlah jam kerja efektif selama bulan puasa ini minimal 32,50 jam perminggunya. Jadi kita berharap kepada semua ASN untuk benar-benar disiplin dan berpedoman kepada edaran baru tersebut dalam bekerja," tukas Edy. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: