HONDA

Dua Gembong Narkoba di Rejang Lebong ke Jaksa

Dua Gembong Narkoba di Rejang Lebong ke Jaksa

  CURUP – Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) kembali menuntaskan Berkas Perkara (BP) untuk tersangka narkoba yang berhasil mereka ungkap. Kali ini ada dua gembong narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak, masing-masing tersangka Su alias Ayat dan Ka alias Aceng. Tuntasnya BP kedua tersangka ini setelah Jaksa Kejaksan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menyatakan BP keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga kemarin keduanya dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong bersama barang bukti. ‘’Kedua tersangka, BP nya dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Jaksa,’’ kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH. Ditambahkan Susilo, untuk tersangka Ayat mereka jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkoba. ‘’Keduanya terancam pidana penjara serta pidana denda. Sedang ancaman pidana untuk keduanya diatas 10 tahun penjara,’’ demikian Susilo. (dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: