Prof Kamaludin: Wajar Masyarakat Tuntut Berlakukan Perda
BENGKULU - Pakar Ekonomi Provinsi Bengkulu yang juga Rektor Universitas Dehasen, Prof. Dr. Kamaludin, MM berharap agar angkutan batu bara mengikuti regulasi yang berlaku. Terutama dalam tonase angkutan tidak boleh melebihi kapasitas jalan kelas III maksimal 8 ton.
Menurut Kamaludin, dampak ekonomi juga harus diikuti juga dengan dampak keselamatan dan sosial yang positif juga. Menurutnya, sebuah hal yang wajar bila masyarakat menuntut diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2013 tentang Peraturan Pengguna Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Angkutan Hasil Perkebunan.
"Saya pikir jika semua taat aturan maka semua akan berjalan beriringan baik ekonomi maupun kepentingan keselamatan dan sosial masyarakat. Pada akhirnya tidak ada pihak yang dirugikan jika kita taat aturan," jelasnya.
Dijelaskannya, apabila tidak mentaati peraturan maka dikhawatirkan yang akan diuntungkan hanya pihak atau kelompok tertentu. Kemudian, juga berpotensi pada akhirnya berdampak buruk bagi perekonomian secara keseluruhan.
"Kalau kepentingan pengusaha tentu ia ingin mengoptimalkan tonase, tentu jalan akan cepat rusak. Rasanya pemerintah sudah membuat solusi jalur atau arus angkutan untuk batu bara tinggal ditaati saja," imbuhnya.
Apalagi terkait dengan jumlah tonase untuk jalan di provinsi ini yang masuk kelas III, adalah maksimal 8 ton. "Maka frekuensi kendaraan yg harus ditambah jika ingin mengejar jumlah yg diangkut dengan jalur yg sudah ditentukan," jelasnya.
Tahun 2021 untuk permintaan batu bara meningkatkan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Bengkulu bahwa hingga akhir Maret ini batu bara mendominasi permintaan. Pejabat Fungsional Pemeriksaan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu, Dadang Sudarmadi memaparkan bahwa dokumen ekspor batu bara hingga saat ini ada 37 dokumen.
"Total dokumen ekspor ada 42 ya. Dengan rincian untuk batu bara ada 37 dokumen, cangkang sawit ada 3 dokumen, dan 2 dokumen untuk komiditas karet," jelasnya.
Berbanding terbalik dengan capaian tinggi permintaan akan batu bara ini, ada polemik tersendiri yang dikeluhkan masyarakat. Diantaranya kerusakan sejumlah jalan, potensi kecelakaan, hingga polusi yang dihasilkan. Bahkan beberapa hari lalu, sejumlah kelompok pun berdemo di depan kantor Gubernur Bengkulu meminta agar direalisasikan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2013 tentang Peraturan Pengguna Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Angkutan Hasil Perkebunan.
Pada pasal 4, yang menyebutkan setiap angkutan hasil perusahaan pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum setelah adanya jalan khusus. Kemudian di Pasal 5 ayat 2 menyebutkan setiap angkutan perusahaan hasil pertambangan dan angkutan perusahaan hasil perkebunan yang melewati jalan umum yang ditetapkan yang ditetapkan sebagai jalur khusus tidak boleh melebihi 8 ton sesuai dengan kondisi jalan yang dilewati.
Pada pasal 11 menjelaskan bahwa Gubernur berwenang memberikan sanksi administratif kepada setiap penanggungjawab usaha dan/atau pemegang izin penggunaan jalan umum yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini. Bentuk sanksi administratif yang diberikan berupa: Peringatan tertulis untuk pelanggaran ringan. Pencabutan izin penggunaan jalur khusus angkutan hasil perushaan pertambangan dan perkebunan. Penangguhan izin usaha angkutan. Pencabutan izin usaha angkutan; atau denda administrasi. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: