HONDA

Larangan Mudik dan Pembatasan Wilayah, Dishub Provinsi Bengkulu Tunggu Regulasi Khusus

Larangan Mudik dan Pembatasan Wilayah, Dishub Provinsi Bengkulu Tunggu Regulasi Khusus

 

BENGKULU – Pemprov Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu masih menunggu regulasi khusus terkait larangan mudik dan pembatasan wilayah. Untuk melakukan pembatasan di wilayah perbatasan provinsi dan mencegah pemudik yang datang dari luar masuk ke wilayah Bengkulu.

"Kita mau melihat isi detailnya seperti apa, yang jelas tanggal 6 sampai 17 Mei itu tidak boleh adanya mudik. Kita tidak tahu ini dilarangnya apa antar kabupaten atau antar provinsi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Darpinudin.

“Nah jika larangan ini berlaku antar provinsi, untuk provinsi yang berada dalam satu pulau kita juga belum tahu seperti apa regulasinya. Kita masih menunggu itu," tambah Darpin.

Pemerintah pusat sendiri sudah mengeluarkan larangan mudik. Melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Selama 6 hingga 17 Mei 2021 melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Menurut pihak kementerian, Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 masih ada perubahan dan perbaikan di kementerian. Karena itu kita masih akan menunggu regulasi khususnya,” terang Darpin.

Darpin menambahkan jika pun nantinya regulasi khusus larangan mudik sudah diterima, pihaknya akan mendirikan posko-posko diperbatasan wilayah. "Kalau namanya posko itu terpandu, nanti akan kita koordinasi dengan kabupaten dan kota. Makanya kita lihat dulu di bagaimana regulasinya, apakah antar provinsi dalam satu pulau di perbolehkan atau tidak. Yang jelas kita akan tunggu regulasinya," demikian Darpin. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: