HONDA

Bapenda Kota Bengkulu Ambil Tindakan Tegas Terhadap Petugas Parkir yang Sewakan Lahan ke PKL

Bapenda Kota Bengkulu Ambil Tindakan Tegas Terhadap Petugas Parkir yang Sewakan Lahan ke PKL

Tindakan tegas diambil Bapenda Kota Bengkulu terhadap petugas parkir yang sewakan lahan ke PKL.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas petugas parkir yang terlibat dalam praktik penyewaan lahan parkir kepada pedagang kaki lima (PKL).

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di area publik, terutama di kawasan Pasar Panorama.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada petugas parkir yang terlibat dalam aksi jual beli lahan parkir.

Berdasarkan laporan yang diterima, ditemukan adanya praktik ilegal tersebut di Pasar Panorama, yang memiliki sekitar 300 titik parkir.

BACA JUGA:Stok Beras di Bengkulu Cukup Hingga Akhir 2024, Bulog Pastikan Keamanan Pangan

BACA JUGA:Pola Makan Sehat ala Gen Z: Tips Simpel untuk Kamu yang Super Sibuk

"Sekitar 20 persen dari titik parkir tersebut telah habis masa aktif surat perintah tugas (SPT) mereka," ungkap Nurlia dikutip antaranews.com, Sabtu, 19 Oktober 2024.

"Apabila terbukti menyewakan lahan kepada PKL, kami tidak akan ragu untuk mencabut SPT tersebut. Silakan cari pekerjaan lain jika memang melanggar," tegas Nurlia.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, Nurlia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala tindakan jual beli lahan parkir kepada Bapenda.

Pelaporan dari masyarakat akan sangat membantu dalam penegakan hukum dan penindakan lebih lanjut.

BACA JUGA:Perketat Pengawasan KIR Kendaraan Angkutan, Cegah Peredaran KIR Palsu!

BACA JUGA:Ampuh Turunkan Gula Darah, Inilah 8 Makanan yang Wajib Dikonsumsi!

"Kami akan turun ke lapangan untuk memeriksa jika ada laporan mengenai praktik jual beli lahan parkir antara petugas dan PKL," tambahnya.

Praktik penyewaan lahan parkir kepada PKL sangat dilarang karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: