HONDA

Larangan Mudik Dipercepat, Rohidin: Kita Ikuti Regulasi Pusat

Larangan Mudik Dipercepat, Rohidin: Kita Ikuti Regulasi Pusat

 

BENGKULU - Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru dengan mempercepat larangan mudik Lebaran 2021. Sebelumnya berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dipercepat mulai 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang. Kebijakan ini disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Doni Monardo. Dalam rangka mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19.

Menyikapi kebijakan baru tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa Pemprov Bengkulu tetap mengacu kepada kebijakan pusat, termasuk larangan mudik bagi masyarakat Provinsi Bengkulu. "Kita kalau dilihat pada kondisi sekarang, kita dimungkinkan dan diperkenankan mudik antar kabupaten dan kota," kata Rohidin.

"Tapi kita belum bisa maksimalkan kemungkinan ini, karena kita masih akan lihat regulasi terakhir dari pusat dan perkembangan Covid-19 di wilayah kita," sambung Rohidin.

Sementara itu terkait penjagaan dan pembatasan wilayah provinsi sendiri, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Kemarin kita sudah rapat dengan beberapa unsur di Polda memutuskan akan mengacu pada kebijakan pusat. Untuk penjagaan perbatasan wilayah kita akan berkerja sama dengan unsur terlibat,"tambah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Darpinudin. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: