ASN dan Honorer Pemprov Bengkulu Dilarang Hadiri Buka Bersama dan Halalbihalal, Satpol PP Bentuk Timsus
BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Larangan Menyelenggarakan/Menghadiri Acara Buka Puasa Bersama Dan/Atau Halalbihalal Yang Menimbulkan Kerumunan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas/Honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam rangka pengendalian dan penyebaran Covid-19.
Menindaklanjuti SE Gubernur yang terbit tertanggal 26 April 2021 tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu akan melakukan pengawasan bagi ASN maupun THL yang masih membandel untuk mengelar maupun mengikuti kegiatan Buka Bersama (Bukber).
"Kami dari Satpol-PP tentunya sebagai penegak aturan, kita sebisa mungkin akan melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap SE yang dikeluarkan oleh pak Gubernur tersebut," kata Kepala Satpol-PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, Selasa (27/4).
Dijelaskan Murlin, pengawasan akan dilakukan dengan cara melakukan pemantauan. Dengan cara mencari informasi di media-media sosial dan setiap OPD apakah ada menggelar kegiatan buka bersama, serta pemantauan langsung ke lokasi yang biasa dijadikan tempat dilakukan bukan bersama. Nantinya akan dibentuk Tim Khusus (timsus).
"Pemantauan juga akan kita lakukan menjelang dan sesudah berbuka, serta berkoordinasi dengan setiap kepala OPD yang tentunya sudah mengingatkan bawahannya untuk tidak melakukan buka bersama sesuai SE dari gubernur," tambahnya.
Lanjutnya jika nanti masih ditemukan ada ASN dan THL yang membandel dan didapati masih menggelar dan ikut buka bersama pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat dan badan kepegawaian daerah untuk memberikan sanksi pada yang bersangkutan. "Kita siapkan satu regu yang terdiri dari 12 orang untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti terhadap SE tersebut," tutupnya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: