HONDA

Identifikasi Seluruh Jabatan untuk Penyederhanaan Birokrasi

Identifikasi Seluruh Jabatan untuk Penyederhanaan Birokrasi

BENGKULU - Rencana penyederhanaan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Bengkulu terus dilakukan. Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto menyampaikan Pemprov Bengkulu segera mengajukan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Ini dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

"Nanti akan disetarakanlah, namun tidak semua yang bisa disetarakan. Kita hanya menunggu hasil usulan Kemendagri ke Kemenpan RB berapa jabatan tertentu yang bisa dipertahankan," kata Gotri, usai memimpin Rapat Pembahasan Usulan Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu, Senin (3/5).

Dijelaskannya, pihaknya saat ini tengah melakukan identifikasi jabatan yang akan disederhanakan maupun yang tetap dipertahankan sesuai usulan yang diajukan melalui Kemendagri ke KemenpanRB.

"Hasilnya identifikasi nanti juga akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk disampaikan ke KemenpanRB," imbuhnya.

Untuk diketahui, total jabatan administrasi yang bakal disetarakan versi KemenPAN sebanyak 689 jabatan, sedangkan usulan dari Kemendagri ke KemapanRB sebanyak 489 jabatan administrasi yang disetarakan.

"Jadi kita hanya menunggu surat balasannya dari KemenPAN RB. Sedangkan batas waktu yang diberikan hingga akhir Juni ini," jelas Gotri.

Untuk itu, di tahapan awal ini, pihaknya melakukan rapat untuk identifikasi sesuai dengan Permendagri terkait penyederhanaan jabatan administrasi di lingkup pemerintah daerah.

"Selanjutnya akan melakukan rapat lagi sembari menunggu regulasinya turun," papar Gotri.

Ditambahkan, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Pemprov Bengkulu, Mukhlisin bahwa hasil identifikasi penyederhanaan birokrasi jabatan administrator eselon III dan pejabat pengawas eselon IV sesuai dengan Peraturan Kemenpan RB Nomor 28 tahun 2019 ditunggu paling lambat Mei 2021 mendatang.

"Ada beberapa kriteria jabatan admitrator eselon III maupun pengawasan eselon IV yang dapat disederhanakan. Diantaranya pejabat yang melaksanakan Tupoksi dengan ruang lingkup analis dan penyiapan bahan dan atau kebijakan," jelasnya.

 Kemudian, lanjut Mukhlisin, pejabat yang berhubungan dengan koordinasi pemantauan dan evaluasi kebijakan. Selanjutnya, pelaksanaan tugas teknis tertentu yang dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Terakhir pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional dan pelayanan teknis fungsional. Berdasarkan aturan tersebut, juga dijelaskan beberarapa jabatan yang disetarakan. Diantaranya jabatan yang memiliki ruang lingkup tupoksi  kewenangan otorisasi yang bersifat melekat. Kemudian sebagai kepala satuan kerja perangkat daeraj yang memiliki basis kewilayahan misalnya camat, kepala biro dan jabatan serupa.

"Setelah pengajuan nanti, maka selanjutnya Kemenpan RB yang akan menetapkan mana yang akan disederhanakan atau tidak. Hasil inilah yang nanti akan menjadi acuan kita," tutupnya. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: